Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik benar memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK memanggil Sultan Pontianak sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3) dalam penyidikan kasus dugaan suap suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Namun, Sultan Pontianak saat itu tidak memenuhi panggilan. Atas hal tersebut, kata Ali, tim penyidik kembali memanggil Sultan Pontianak.

"Informasi yang kami peroleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," ucap Ali.

Sebelumnya, Sultan Pontianak membantah telah dipanggil oleh KPK.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata dia di Pontianak, Senin (4/4) malam.

Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK RI. "Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI," ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan, bilamana memang surat tersebut ada, ia tetap akan datang dan memberikan keterangan.

Kemudian, ujarnya lagi, sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, dirinya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.

KPK pun menghargai tanggapan Sultan Pontianak yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024