Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima kembali mantan pejabatnya, Fakhri Hilmi, yang baru saja divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana investasi Jiwasraya.

“OJK menyambut saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Fakhri merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK ketika kasus korupsi dana investasi Jiwasraya mencuat.

Sebelumnya, Fakhri dijatuhi vonis delapan tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi pada kasus Jiwasraya. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Fakhri.

Sebagaimana diberitakan, Majelis hakim kasasi menilai Fakhri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Oleh karena itu, majelis hakim kasasi membebaskan Fakhri Hilmi dari semua dakwaan dan memulihkan hak Fakhri Hilmi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Anto Prabowo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berkaitan dengan hasil keputusan MA di kasus Jiwasraya.

“OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK,” ujar Anto.

Fakhri Hilmi merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014 - 2017.

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 atas kasus korupsi dana investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Menurut Kejaksaan, Fakhri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.1/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu dia dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024