Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Sosial memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan mengikutkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan iurannya ditanggung Pemkab Pangkep.

"Jaminan kesehatan bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu tapi juga untuk ODGJ," kata Kepala Dinas Sosial Pangkep Hj Najemiah dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Menurut Najemiah, Jaminan kesehatan bagi ODGJ sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya.

"BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," ujarnya.

Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kependudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.

"eKTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan," imbuhnya.

Sebagai bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan kesehatan khususnya kepada ODGJ, Dinas sosial bersama pihak terkait telah merujuk salah seorang ODGJ di Sapanang ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024