Makassar (ANTARA) - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Bandara Buntu Kuni, Mengkendek di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan langsung diadili di Pengadilan Tipikor Makassar.

"Segera diadili oleh Kejaksaan Agung Sulsel. Ada dua tersangka, masing-masing berinisial EK dan RR," kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami di Makassar, Selasa.

Tersangka EK berusia 65 tahun itu diketahui merupakan mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja, dan RR berusia 62 tahun merupakan mantan Camat Mengkendek sekaligus anggota tim sembilan proyek bandara. .

"Total kerugian negara dari proyek itu lebih dari Rp7,3 miliar. Kejaksaan tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang pendahuluan kasus ini," katanya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bandara lokal pada APBD 2011, kata Soertami sempat gagal namun kini berkas perkaranya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Makassar.

Untuk perkara tersangka, EK dialihkan berdasarkan Surat Tugas Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B - 527 / P.4.26 / Ft.1 / 04 /2022 tanggal 14 April 2022.

Sedangkan perkara tersangka RT sudah dilimpahkan. dipindahtangankan berdasarkan Surat Tugas Acara Pemeriksaan Biasa Nomor Butir B - 528/P.4.26/Ft.1/04/2022 tanggal 14 April 2022.

Surat serah terima perkara tersebut diterima PN Makassar berdasarkan bukti penerimaan surat serah terima perkara pemeriksaan biasa tertanggal 18 April 2022.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan dari hasil penyidikan, penuntutan dapat dilakukan dengan tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024