Makassar (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, pengawas tenaga kerja bisa memidanakan perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

"Pengawas tenaga kerja perusahaan bisa melaporkan perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan seperti tidak mengupah pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota," kata Menakertrans di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, pengawas tenaga kerja perusahaan bisa memproses secara hukum perusahaan yang tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan karena pengawas juga berfungsi sebagai penyidik.

Menurutnya, sebelum perusahaan itu berjalan, pihak pengelola atau manajemen harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan termasuk aturan ketenagakerjaan dimana perusahaan harus memenuhi semua hak-hak dari para pekerja.

Salah satu yang menjadi hak-hak para pekerja yakni menerima upah yang layak sesuai dengan upah standar minimal yang dikeluarkan oleh gubernur, wali kota maupun bupati.

"Perusahaan harus memenuhi hak-hak para pekerja karena aturan ini berlaku secara nasional. Setiap daerah mempunyai ketentuan dalam pengupahan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah tentang UMP dan UMK," katanya.

Ia mengakui, upah minimum provinsi (UMP) maupun UMK kabupaten/kota hampir di seluruh Indonesia berbeda-beda sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup sehingga setiap daerah harus menyesuaikannya.

Selain itu, para pekerja juga diminta untuk memenuhi semua kewajibannya sesuai tuntutan erusahaan agar terjadi sinergitas antara manajemen dan pekerja. (T.KR-MH/N002) 



Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024