Takalar, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) merasa disepelehkan oleh PT Pertamina dalam pengelolaan konversi minyak tanah (mitan) ke gas elpiji.

Kadisperindag Takalar, Hamzah Barlian, di Takalar, Sulsel, Selasa, mengatakan, berdasarkan aturan main sebelum digelarnya sosialisasi, seluruh pengelolaan konversi minyak tanah ke gas ukuran tiga kilogram harus melalui rekomendasi Disperindag. Namun, PT Pertamina tidak melakukan hal tersebut.

"Salah satu contoh, perekrutan agen di masing-masing Kecamatan tanpa kordinasi dengan kami," ujarnya.

Menurut dia, meskipun konversi mitan ke gas elpiji tiga Kg merupakan program nasional, namun pihak PT Pertamina seharusnya tidak menyepelekan kinerja Pemkab Takalar, khususnya Disperindag.

"Langkah yang dilakukan PT Pertamina saat ini, sudah menyepelehkan kinerja kami di Takalar. Seharusnya, PT Pertamina lebih banyak belajar bagaimana birokrasi di setiap daerah," ujarnya.

Dia memaparkan, sesuai hasil survei yang dilakukan pihaknya, sebagian besar program nasional yang telah digulirkan di Takalar berujung polemik di masyarakat.

"Biasanya, kalau sudah bermasalah baru dilemparkan ke kami. Seperti, pengadaan pupuk tahun 2008. Disperindag diminta untuk menyelesaikan di lapangan. Padahal, kami tidak dilibatkan langsung," ucap Hamzah.

External Relation PT Pertamina Cabang Makassar, Rosinah Nurdin mengaku, terjadi kesalah pahaman antara Disperindag dan PT Pertamina.

"Kami rasa Disperindag salah paham dengan prosedur yang kami jalankan. Sebab, PT Pertamina menurunkan konsultan di masing-masing Kecamatan untuk menggalang kerjasama dengan pemerintah setempat," imbuhnya menambahkan ini hanyalah kurangnya komunikasi.

Beberapa pihak yang terkait dengan konversi minyak tanah ke gas elpiji tiga kilogram di Sulsel menyatakan bahwa pihak Pertamina selalu mengelak mengakui bila ada kesalahan yang diperbuat yang dapat berdampak kurang harmonisnya hubungan ditingkat pelaksana dan itu sudah menjadi budaya yang berulang kali dilakukan.

(T.PK-MH/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024