Mamuju (ANTARA) - Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tiga anak di bawah umur yang melakukan penganiayaan melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Jumat, mengatakan penghentian penyidikan kasus penganiyaan yang melibatkan tiga anak di bawah umur itu dilakukan setelah adanya proses perdamaian antara pelaku dan korban.

"Alasan kasus itu dihentikan karena korban dan tersangka telah sepakat berdamai setelah sebelumnya unit PPA Polres Polewali Mandar mengambil langkah diversi antara orang tua korban dan pelapor serta didampingi oleh pihak Bapas dan Peksos Dinas Sosial," terang Syamsu Ridwan.

Awalnya lanjut Kabid Humas, keluarga korban berinisial RF (17) melaporkan tiga orang anak di bawah umur yang masing-masing berinisial AK (16), AN (16) dan AD (15) diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Pihak penyidik menilai bahwa para pelaku masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar sehingga mengambil langkah diversi yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"Proses hukum adalah langkah terakhir dalam penyelesaian masalah, hal ini sesuai dengan arahan Kapolri untuk selalu mengedepankan metode 'restorative justice' atau keadilan restoratif dan diversi, apalagi pelaku ini masih di bawah umur," terang Syamsu Ridwan.

"Para pelaku telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada pihak korban maupun kepada orang lain," tambahnya.

Selain itu para.pelaku tambah Syamsu Ridwan, bersedia menjalani proses pembinaan berupa melaksanakan salat lima waktu dan membantu membersihkan masjid di sekitar tempat tinggal pelaku dibawah pengawasan pihak Bapas.

"Orang tua korban telah menerima permohonan maaf dari pelaku tanpa paksaan atau pengaruh dari orang lain dan para pelaku bersedia menerima pembinaan," ujar Syamsu Ridwan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024