Manado (ANTARA Sulsel) - Proyek pembangunan Dam sungai Moayat di Desa Liberia, Kecamatan Modayag, Bolmong Timur, diduga menggunakan material mengandung unsur zat belerang.

"Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sebaiknya menghentikan sementara pembangunan Dam tersebut, karena ada dugaan unsur pelanggaran", kata Ketua Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Ruddy Centre, Ruddy Lahanduitan, Jumat.

Proyek pembangunan Dam sungai Moayat yang dianggarkan melalui dana APBN murni tahun 2009 sebesar Rp3,329 miliar oleh Balai Sumber Daya Air Sulut, disinyalir bisa berbahaya bagi lingkungan.

Proyek yang dikerjakan PT Pratama Bangun Minahasa itu, menggunakan materialnya menggandung zat asam balerang, begitu juga masalah kayu dipakai untuk pembuatan mal dan gudang serta direksi perusahaan diambil dari pohon disekitar proyek.

"Padahal semua anggaran proyek baik material maupun kayu untuk mal, serta gudang dan direksi kit itu ada anggarannya," katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Timur melalui kepada Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Perekonomian dan Kesra, Iswanto Ismari, mengaku belum mengetahui keberadaan proyek yang beraktifitas di daerah, apalagi menggunakan zat belerang dan tanaman pohon sekitar proyek.

"Pemerintah daerah akan menyelidiki dulu tuntutan masyarakat itu, baru diketahui kondisi riilnya", katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C bidang Pembangunan DPRD Sulut, Tonny Kaunang mengatakan,seluruh proyek pembangunan bersumber dari APBN di daerah, akan ditinjau realisasi fisiknya.

"Selain proyek irigasi Sangkup dan Otam di Bolmong Utara, juga proyek Dam Moayat di Bolmong Timur juga", kata personil Fraksi Partai Golkar itu.
(T.H013/A034)



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024