Makassar (ANTARA News) - Penasehat hukum kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp8,8 miliar, Asmaun Abbas menyatakan semua saksi yang dihadirkan dalam sidang layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap.

"Semua saksi yang hadir itu sudah layak menjadi tersangka tinggal penyidik kejaksaan yang harus jeli melihat permasalahan ini," ujar Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) usai jeda istirahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi itu menghadirkan beberapa orang saksi dan empat diantaranya adalah orang yang dianggap paling bertanggungjawab dan mempunyai peranan penting dalam pencairan korupsi dana bansos itu.

Keempat orang saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Andi Muallim, Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, Kepala Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan Hj Murlina dan staf Biro Keuangan Nurlina serta mantan Kepala Biro Keuangan Andi Sumanga Alam.

Yushar Huduri saat bersaksi lebih banyak bungkam dalam proses persidangan saat salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertanya mengenai lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif penerima dana bantuan sosial.

Yushar yang mengenakan safari berwarna coklat dan menjadi saksi untuk terdakwa Bendahara Pengelolaan Keuangan dan Kas Pemprov Sulsel, AB tidak dapat menjawab pertanyaan hakim tipikor, Damis saat meminta penjelasan adanya penyaluran dana sebesar Rp8,8 miliar kepada 202 lembaga fiktif yang diduga tidak terdaftar dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel, Selasa.

Dalam persidangan itu saksi hanya menjawab jika semua disposisi pembayaran sudah disetujuinya dan memerintahkan Bendahara Pengelolaan Keuangan dan Kas Pemrov Sulsel, AB untuk melakukan pembayaran.

Yushar juga mengakui jika pembayaran itu dilakukan dengan sistem tunai tanpa melalui proses transfer dengan menggunakan rekening bank karena seharusnya pencairan dana dengan nominal puluhan hingga ratusan juta itu harusnya dilakukan dengan sistem transfer.

Dalam sidang juga terungkap jika uang senilai Rp8,8 miliar itu sudah dikembalikan oleh para penerima dana bantuan sosial Pemprov Sulsel periode tahun anggaran (TA) 2008 yang ditetapkan jika proses pencairan itu terdapat penyelewengan berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel.

"Setelah kasus ini berjalan, memang ada pengembalian yang dilakukan oleh penerima dengan orang yang sama," ujar Yushar saat memberikan kesaksiannya.

Berdasarkan dokumen berkas tersangka pejabat teras Pemprov Sulsel ini yang diperlihatkan pihak kejaksaan, Bendahara Pengelolaan Keuangan Daerah, AB yang menjadi terdakwa dijerat dengan dakwaan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Semula disebut-sebut kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp25 miliar tetapi berdasarkan hasil audit tim Badan pemeriksa

Keuangan Perwakilan wilayah Sulawesi Selatan dinyatakan sekitar Rp8,8 miliar adalah nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (T.KR-MH/E001) 






Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024