Makassar (ANTARA News) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Chaerul Amir mengaku sudah mengantongi izin dari pimpinan terkait keberangkatannya ke Singapura untuk mengantar putranya berobat karena menderita autis sejak lahir hingga berusia 12 tahun.

"Selama empat bulan saya menjabat sebagai Aspidsus Kejati, saya baru sempat ke Singapura mengantar anak saya berobat dan waktu luang itu saya dapatkan saat cuti bersama selama empat hari," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Dalam kesempatan itu, Chaerul memperlihatkan foto-foto anaknya, lalu dia mengaku sudah mendapatkan izin dari Wakil Kejati Sulsel Andi Abdul Karim karena Kepala Kejati Fietra Sany saat itu sedang berada di Jakarta.

Dengan mata yang berkaca-kaca, dirinya juga mengaku tidak terlalu memperdulikan karier, karena dirinya juga ingin fokus memberikan perhatian kepada anaknya yang tidak tumbuh normal seperti anak-anak seusianya.

"Saya tetap fokus kepada tanggung jawab saya dan kalian bisa lihat berapa perkara korupsi yang kami tangani di sini, semuanya berjalan sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.

Sebelumnnya (22/5), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Fietra Sany berang setelah mengetahui dua bawahannya pelesir ke Singapura saat sedang cuti bersama pada 17-20 Mei 2012.

"Saya tidak mengetahui apa-apa karena tidak ada laporan yang masuk ke saya kalau keduanya berada di Singapura saat libur panjang dan sayapun baru tiba dari Jakarta untuk mengecek kebenaran ini," ujarnya.

Kedua bawahannya yang sedang berada di Singapura bersama keluarganya yakni Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir dan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Muhammad Syahran Rauf tanpa surat pemberitahuan resmi kepadanya selaku pimpinan.

Rapat tertutup yang digelar oleh Kajati itu berlangsung sekitar 15 menit di ruang Kajati Sulsel yang dihadiri antara lain Syahran Rauf dan Chaerul Amir serta sejumlah oknum staf di bagian pidana khusus Kejati Sulsel yang diduga berlibur ke Singapura.

Bahkan, Wakajati Sulsel Andi Abdul Karim juga tampak hadir karena dirinya bertindak selaku pelaksana tugas Kajati Sulsel pada saat Fietra Sany berada di Jakarta untuk kepentingan dinas selama dua pekan lalu.

Dalam rapat terbatas itu, mantan Direktur Intelkam Kejaksaan Agung itu mengaku jika satu dari beberapa bawahannya yang berangkat ke Singapura, Chaerul Amir, untuk berobat karena salah satu anggota keluarganya sedang sakit.

"Jaksa yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami juga sudah mengecek kebenarannya kepada pak Wakajati menyangkut izin mereka ke luar negeri, ternyata yang mendapatkan izin ke Singapura itu hanyalah Pak Chaerul. Sementara yang lainnya tidak," tegasnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada bawahannya, baik kajati maupun wakajati memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan Agung karena yang berhak memberikan sanksi adalah Kejagung.

"Nanti setelah hasil dari pusat turun pasti kita akan ungkap kepada teman-teman wartawan agar seluruh masyarakat tahu jika kami tidak tertutup mengenai hal seperti ini," ucapnya. (T.KR-MH/E011) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024