Pontianak (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat dan polres jajarannya mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak solar bersubsidi yang merugikan negara sekitar Rp10 miliar.
"Pengungkapan ini sejak Januari hingga Mei 2022, yakni sebanyak 19 laporan polisi dan TKP (tempat kejadian perkara) di seluruh wilayah Kalbar. Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang proses penyelidikan," kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kompol Yasir Ahmadi di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan dari 19 TKP tersebut pihaknya menangkap 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Dari sebanyak 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka ditangkap oleh Ditpolair dan Polres Jajaran," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah BBM jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya berupa mesin pompa, jeriken, drum, handphone dan lain-lain.
"Adapun modus operasi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen," katanya.
Para tersangka tersebut diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak spekulan yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya
"Pengungkapan ini sejak Januari hingga Mei 2022, yakni sebanyak 19 laporan polisi dan TKP (tempat kejadian perkara) di seluruh wilayah Kalbar. Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang proses penyelidikan," kata Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kompol Yasir Ahmadi di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan dari 19 TKP tersebut pihaknya menangkap 24 orang yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Dari sebanyak 24 orang tersangka itu, lima tersangka yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka ditangkap oleh Ditpolair dan Polres Jajaran," ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah BBM jenis solar sebanyak 54.180 liter, kemudian kapal motor satu unit, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya berupa mesin pompa, jeriken, drum, handphone dan lain-lain.
"Adapun modus operasi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen," katanya.
Para tersangka tersebut diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan pihaknya akan konsisten dalam melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih adanya oknum atau pihak spekulan yang masih membeli BBM jenis solar, lalu kemudian untuk ditampung dan dijual kembali, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya