Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan kasus penembakan yang diduga melibatkan oknum TNI AD dalam resepsi pernikahan di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6), ditindak sesuai prosedur hukum militer dan transparan.
"Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya, tidak ditutup-tutupi. Kami ikuti arahan Bapak Kasad terkait dengan penegakan hukum di militer," kata Tatang dalam siaran tertulis Dispenad yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebagaimana pernah ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku pembina kekuatan TNI AD, Tatang mengatakan Kasad akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Penyelesaian kasus tersebut pun akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem peradilan militer.
Tatang menjelaskan Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpomdam) XVIII/Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh Sertu AFTJ hingga melukai dua korban, yakni adik iparnya sendiri berinisial RIB dan seorang anggota TNI AD Sertu B.
Dengan tindakan cepat itu, tambahnya, terduga pelaku dapat langsung diamankan untuk diproses secara hukum.
"Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Hingga kini, masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku," jelasnya.
Penembakan itu dipicu oleh tindakan saling menyenggol dalam acara hiburan musik dangdut yang digelar usai resepsi. Menurut Tatang, kejadian itu berkembang menjadi keributan yang terus memanas hingga terjadi penembakan.
"Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi, Manokwari, Papua Barat, akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara itu, Sertu B, yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari," katanya.
"Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya, tidak ditutup-tutupi. Kami ikuti arahan Bapak Kasad terkait dengan penegakan hukum di militer," kata Tatang dalam siaran tertulis Dispenad yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebagaimana pernah ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku pembina kekuatan TNI AD, Tatang mengatakan Kasad akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Penyelesaian kasus tersebut pun akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem peradilan militer.
Tatang menjelaskan Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpomdam) XVIII/Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh Sertu AFTJ hingga melukai dua korban, yakni adik iparnya sendiri berinisial RIB dan seorang anggota TNI AD Sertu B.
Dengan tindakan cepat itu, tambahnya, terduga pelaku dapat langsung diamankan untuk diproses secara hukum.
"Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Hingga kini, masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku," jelasnya.
Penembakan itu dipicu oleh tindakan saling menyenggol dalam acara hiburan musik dangdut yang digelar usai resepsi. Menurut Tatang, kejadian itu berkembang menjadi keributan yang terus memanas hingga terjadi penembakan.
"Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi, Manokwari, Papua Barat, akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara itu, Sertu B, yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari," katanya.