Kota Palu (ANTARA) - Tim investigasi bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan sebanyak enam orang pejabat terindikasi terlibat kasus jual beli jabatan.

"Kami dari tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih sebanyak 28 orang saksi yang diduga mengetahui. Hasil pemeriksaan tersebut, ada terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran," ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah M Muchlis dalam keterangan resminya kepada media di kantor Gubernur Sulteng, Jumat.

Tim Investigasi melakukan serangkaian pemeriksaan terkait adanya isu penyalahgunaan kewenangan dalam pelantikan 28 April 2022.

Muchlis yang juga sebagai wakil ketua investigasi enggan menyebutkan nama para pejabat tersebut. Ia hanya memastikan bahwa ke enam orang tersebut di antaranya dua orang pejabat dari eselon II, dua orang dari eselon III dan dua orang dari eselon IV.

"Kami tidak bisa menyebutkan nama. Dari eselon II dua orang, eselon III dua orang dan eselon IV dua orang," jelasnya.

Tim investigasi telah merekomendasikan sanksi untuk enam orang yang terbukti tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

"Ada empat sanksi berat, satu orang sanksi sedang dan satu orang sanksi ringan. Sanksi berat berupa penurunan jabatan dan nonjob, sanksi sedang diberikan sanksi potongan tunjangan kerja dan sanksi ringan berupa teguran tertulis," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura membentuk tim Investigasi terkait Isu dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Tim Investigasi tersebut melibatkan pihak Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang.

"Tujuannya untuk segera menjawab hal-hal yang berkembang dan dapat mengganggu visi misi Pemprov Sulteng saat melakukan reformasi birokrasi," jelas Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan proses investigasi dugaan praktik jual beli jabatan eselon tiga dan empat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng pada pelantikan 28 April 2022 harus berjalan hingga tuntas.

"Saya khawatir suatu saat akan dihentikan. Padahal Gubernur Sulteng dalam salah satu visi misinya ingin mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Apakah dia bisa mewujudkan itu atau tidak dengan adanya peristiwa ini membuat kami dan publik jadi pesimis,"kata Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Sulteng M. Rus'an Yasin.

"Amarah publik terhadap praktik jual beli jabatan ini sangat besar. Jangan proses investigasi sampai jalan ditempat. Jangan sisa masa pemerintahan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura hanya habis untuk urus ini. Kita harap ada transparansi," tambahnya.

Rus'an mengatakan Ombudsman siap terlibat melakukan investigasi dugaan praktik jual beli jabatan itu.

Investigasi dapat dilakukan jika tim investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng Rusdy Mastura tidak menyampaikan kepada publik hasil investigasi yang telah dilakukan sejak 7 Mei atau proses investigasi yang dilakukan hanya berjalan di tempat atau bahkan sampai dihentikan tanpa hasil.

"Kita harap masyarakat atau salah satu pejabat yang akan diangkat dalam pelantikan itu namun tidak jadi melapor ke Ombudsman. Kita akan jaga kerahasiaan identitas pelapor," kata dia.

Ia menyatakan pintu masuk Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan investigasi hanya jika ada masyarakat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulteng yang mengetahui dan memiliki bukti adanya dugaan praktik jual beli jabatan melapor secara resmi ke Ombudsman.

"Kewenangan Ombudsman adalah meminta klarifikasi kepada pelapor, pihak-pihak yang dilaporkan. Kemudian memeriksa dan melakukan investigasi. Setelah itu kita laporkan kepada gubernur hasil dari pemeriksaan dan investigasi tersebut," ujarnya.

Saat ini kata Rus'an, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng masih menahan diri untuk ikut terlibat mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sulteng karena menghargai pihak-pihak yang kini tengah bekerja termasuk kepolisian dan kejaksaan yang juga telah turun tangan.

Pewarta : Kristina Natalia
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024