Makassar (ANTARA News) - DPRD Sulawesi Selatan menilai PT Vale Indonesia telah menguasai lahan tidur atau lahan yang mempunyai potensi tambang, sementara dalam kontrak disebutkan perusahaan ini hanya punya hak menambang, bukan menguasai lahan.  

"Kontrak karya PT Vale (eks Inco) Indonesia segera kami kaji kembali. Hal ini diduga karena pihak perusahaan terkesan melakukan monopoli lahan," kata anggota DPRD Sulsel Adnan Purichta di Makassar, Selasa.

Ia menuturkan, sejumlah investor perusahaan tambang masih berkeinginan menanamkan sahamnya untuk mengelola sumber daya alam (SDA) yang telah dikuasai PT vale. Untuk itu pihaknya segera melakukan pengakajian kontrak kerja termasuk lahan yang dikuasai.

"Jelas kita akan genjot kontrak PT Vale dengan Pemerintah Provinsi Sulsel karena masih banyak hektare yang ada di sana belum digarap. Hal ini menutup ruang bagi investor lain menanamkan sahamnya di sana," tuturnya.

Perusahaan sebagian besar sahamnya dikuasai investor Kanada ini, kata dia, tidak memberikan dampak positif ke masyarakat. Buktinya, beberapa informasi yang dikumpulkan, masyarakat sekitar pabrik diketahui tidak mendapat perhatian dan kurang sejahtera

"Hanya sebagaian yang diekspolrasi, selebihnya tidak. Kita akan panggil untuk menjelaskan apa konstribusi PT Vale ke pemerintah dan masyarakat setelah kita lakukan kajian mendalam atas kontrak itu," ujarnya.

Terkait dengan rencana Pemprov Sulsel membeli saham PT Vale sekitar 10 persen, katanya, sebaiknya dilakukan pengkajian sebelum menentukan keputusan.

"Tidak ada salahnya Pemprov membeli saham di perusahaan itu, tetapi perlu dipikirkan secara matang dampak positif dan negatifnya untuk jangka panjang," katanya.

Sementara Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat Tadjuddin Noer menyebutkan PT Vale Indonesia perlu dikritisi terkait dengan penguasaan lahan tersebut.  

Bahkan diketahui, perusahaan ini tidak mengeluarkan saham dari hasil tambangnya. Padahal, rencana Pemprov Sulsel melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel ingin memiliki 10 persen saham di PT Vale Indonesia.

Dikatakannya, daerah konsesi yang dikuasai PT Vale itu mesti melalui mekanisme persaingan usaha. Lahan yang belum dikelola jangan dijadikan hambatan bagi lahan yang sudah dikelola.

Hal inilah yang dijadikan dalih PT Vale Indonesia dengan mengatasnamakan investasi jangka panjang 5 sampai 10 tahun ke depan yang seharusnya dibuka lahan konsesi baru. Padahal dalam kontrak karya daerah yang tidak bisa dikelola harus dikembalikan ke negara.

Rencana Perusda Sulsel ingin memiliki 10 persen saham Vale Indonesia, katanya, Pemprov Sulsel meski bijak menilai apakah pembelian saham itu tidak selalu identik pada keuntungan perusahaan tersebut.

"Pemprov mestinya mengejar kemanfaatan lainnya dari perusahaan itu, apakah berupa pajak, royalti perusahaan termasuk lainnya, daripada membeli saham yang belum jelas keuntungannya," ujarnya.

Lahan konsesi kontrak karya tahap I, Vale Indonesia menguasai lahan sejak 27 Juli 1968 seluas 218.528 hektar, di antaranya 118.387 hektare di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, 63.506 hektare di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dan 36.635 hektare di Bahodopi, Sulawesi Tengah. (T.KR-DF/H-KWR) 


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024