Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP), Dinas Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan setempat mencanangkan Program Obat Bersih (Bersinar) yang mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah bebas dari barang haram.

"Pasangan yang akan menikah di Sulsel harus bebas narkoba. Ini kesepakatan antara BNNP Sulsel, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Sulsel," kata Kepala Bidang Umum BNNP Sulsel Sudarianto di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, pasangan yang akan diterima atau dinikahi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) harus menjalani tes urine. "Setelah dinyatakan bebas narkoba, dia hanya mendapat surat rekomendasi untuk melanjutkan pernikahan," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajarannya kini tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat.

Program Bersinar, lanjutnya, merupakan bagian dari edukasi masyarakat dan bentuk dukungan pemberantasan narkoba oleh Pemprov Sulsel.

Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menyatakan bahwa sebelum memasuki jenjang pernikahan, kedua calon pengantin harus siap lahir dan batin agar dapat melahirkan generasi yang andal dan beriman.

Sementara dari sisi kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Bachtiar Baso mengatakan selain calon pengantin harus mengetahui tentang kesehatan reproduksi, juga harus bebas dari zat-zat berbahaya agar program Cemerlang dapat dicanangkan dengan baik. bidang.

Menanggapi hal tersebut, salah satu calon pengantin di Nursiah Kecamatan Ujung Tanah Makassar mengatakan setuju dengan Program Bersinar, agar setiap calon pengantin mengetahui kondisi pasangannya sebelum menikah dan menikah.
  Tiga lembaga yakni BNNP Sulsel, Kanwil Kemenag Sulsel, dan Dinas Kesehatan Sulsel menyepakati Program Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memberantas kasus narkoba di Sulawesi Selatan. ANTARA/Suriani Mappong
 

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024