Makassar (ANTARA) - Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, mengingatkan Dinas Pendidikan Sulsel agar profesional melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMAN/SMKN tahun ajaran 2022-2023.

"Kita tidak ingin kejadian serupa tahun lalu kembali terjadi tahun ini. Seperti proses pendaftaran secara online bermasalah server, soal zonasi dan lainnya, ini mesti dibenahi," ujar anggota Komisi E Rismayanti saat Rapat Kerja di kantor DPRD setempat, Rabu.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi E Rusdi Tabi. Ia mengingatkan Disdik Provinsi Sulsel mesti lebih profesional menjalankan PPDB dan melakukan pencegahan dini sebelum masalah tersebut terjadi.

"Kemungkinan-kemungkinan masalah harus dideteksi. Karena sering menjadi kendala soal jalur zonasi, serta masalah lain. Buat plan jangka panjang bagaimana ke depan kualitas pendidikan kita lebih baik," paparnya menekankan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad dalam rapat kerja tersebut menjelaskan, pihaknya bekerja semaksimal mungkin, mengingat pada peristiwa PPBD sebelumnya agar diantisipasi salah satunya melakukan mitigasi risiko.

Untuk alumni atau tamatan SMP/Madrasah Tsanawiyah dan Pesantren yang akan masuk SMA/SMK sebanyak 15.017 orang. Sementara daya tampung SMA Negeri dan swasta serta Madrasah Aliyah (MA), sebanyak 171.598 kursi tersedia, atau masih tersisa lebih ribuan.

"Jadi totalitas ini melebihi, bisa dikatakan 70 persen layanan pendidikan disediakan pemerintah, selebihanya swasta. Kalau kita bisa mengkaver 69 persen lebih untuk SMAN, SMKN dan MA," sebutnya.

Sedangkan mitigasi resiko dilakukan pada skenario PPBD telah disusun guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya membagi tata kelola, mulai dari sekolah, cabang dinas sampai pada operatornya.

Selain itu, untuk PPBD tahun ini dibuka melalui beberapa jalur secara bertahap dan diawali jalur boording school pada 20 Juni dan pendaftaran jalur zonasi dibuka mulai 4 Juli 2022.

Aswad menyebutkan, untuk SMAN ada jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi non akademik dan prestasi akademik serta kouta jalur anak guru.

Selanjutnya, untuk SMK jalur afirmasi, jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik, perpindahan orang tua, anak guru dan anak dunia usaha dunia industri pra SMK dan jarak terdekat sekolah, tapi tidak ada zona.

"Dapat kami sampaikan untuk tahun ini jalur zonasi bukan syarat pertama, tapi ditempatkan paling belakang, tidak seperti tahun lalu, pertama. Cara ini tidak menyimpang, karena koutanya kita pegang, intinya zonasi minimal 50 persen dan bisa sampai 90 persen," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024