Makassar (ANTARA) - Sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Kabupaten Paniai Provinsi Papua yang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar Sulawesi Selatan pada 27 Juni 2022, masih terkendala proses seleksi hakim ad hoc HAM sehingga jadwal persidangannya ditunda hingga waktu yang akan ditetapkan kemudian.

"Kami mohon maaf, memang benar hakim ada lima orang, tapi informasi saya sampaikan sebelumnya soal lima nama hakim itu diralat, begitu pula jadwal sidangnya ditunda," ujar Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar Sibali saat dikonfirmasi wartawan, di Makassar, Selasa. 

Ia mengatakan PN Makassar telah meregister perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks dengan terdakwa IS, yang awalnya akan dipimpin lima hakim yakni dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc. Namun, proses seleksi hakim ad hoc masih berlangsung sehingga belum bisa menetapkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

"Sebab, Mahkamah Agung sekarang ini masih atau sedang membuka seleksi rekrutmen calon hakim ad hoc," ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi melalui siaran persnya menyampaikan bahwa MA sedang melaksanakan persiapan kelembagaan Pengadilan HAM yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang Hakim Ad Hoc

"Proses seleksi dilaksanakan secara  transparan, cepat dan akuntabel untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai hakim ad hoc Pengadilan HAM," kata Sobandi. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS) sebagai tersangka. Bersangkutan kini masih tersangka tunggal dalam perkara itu.

IS merupakan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai saat terjadi peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka.

Dalam kasus tersebut, pihak JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif.

Ia didakwa melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-undang Pengadilan HAM dan pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-undang Pengadilan HAM. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024