Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diminta memiliki peta bisnis dalam melaksanakan pembangunan memacu peningkatan ekonomi daerah.

"Setiap OPD diminta memiliki dan memahami peta bisnis untuk menjadikannya sebagai acuan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan meningkatkan ekonomi daerah," kata Sekda Sulbar, Muhammad Idris DP di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, karena tidak memiliki peta bisnis dan memahami bagaimana memanfaatkannya, maka menjadi kendala pembangunan di Sulbar.

"Kalau tidak dimiliki dan dipahami maka akan membuat OPD lambat bekerja dan kebijakan pembangunan yang dijalankan akan berbelit belit dan sulit dijalankan," katanya.

Selain itu, akan menghambat upaya pembangunan ekonomi yang dijalankan pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sulbar.

Oleh karena itu rapat koordinasi penyusunan peta proses bisnis OPD di Sulbar dijalankan pemerintah di Sulbar agar OPD dapat segera memiliki peta bisnis pembangunan yang akan dilaksanakan.

"Peta proses bisnis merupakan sesuatu yang terpenting dalam mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database perangkat daerah sebagai acuan pembangunan, sehingga harus segera dimiliki OPD," katanya.

Ia menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi peta bisnis membantu pemerintah dalam melihat potensi masalah masalah pembangunan, sehingga jika terdapat kendala maka akan dapat diberikan solusi lebih terarah.

Ia juga mengatakan, peta bisnis juga akan mempermudah pemerintah dalam melaksanakan pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan dan mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Sekda mengatakan, Pemerintah Sulbar sedang berupaya membangun ekonomi daerah, sehingga seluruh hal pendukung pembangunan mesti dijalankan, termasuk memperbaiki kinerja OPD dengan melengkapi hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan termasuk peta bisnis tersebut.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024