Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh meminta hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2011 segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat daerah.

"Setelah BPK menyerahkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPP) Sulbar, kita wajib menindaklanjutinya dalam waktu maksimal 60 hari dari sekarang," kata Anwar Adnan Saleh usai mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda penyerahan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP Pemprov Sulbar di gedung dewan, Rabu.

Menurut gubernur, semua temuan di setiap SKPD akan diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

"Sejumlah langkah telah disiapkan untuk menindaklanjuti semua temuan BPK. Karena itu, kepala SKPD akan diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan, jika ada SKPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK, pejabat instansi tersebut dapat berurusan dengan hukum.

"Sudah kelihatan mana SKPD berkinerja baik, dan ini akan menjadi acuan dalam rangka menata birokrasi yang bersih," kata dia.

Gubernur mengatakan, reformasi birokrasi harus dilaksanakan sehingga target untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun anggaran 2013 dapat tercapai.

"Jika tahun ini Pemprov Sulbar masih WDP, pada 2013 harus bisa meraih opini WTP. Caranya, harus dilakukan evaluasi kinerja kepala SKPD," katanya. (T.KR-ACO/E005)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024