Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat mengajak "stakeholder" atau para pemangku kepentingan untuk bersinergi memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana terorisme di daerah itu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, pada Sosialisasi Kebijakan "Beneficial Ownership/BO" atau Pemilik Manfaat di Mamuju, Kamis, mengatakan melalui prinsip pengenalan pemilik manfaat, maka upaya pemberantasan TPPU dan pemberantasan terorisme dapat terwujud dengan baik.

"Mari berkomitmen dan menjaga integritas untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi sehingga apa yang kita cita-citakan, yaitu pemberantasan TPPU dan pemberantasan tindak pidana terorisme dapat terwujud dengan baik," kata Faisol Ali.

Ia menyampaikan korporasi dianggap dapat dijadikan sarana langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil TPPU dan pendanaan terorisme

"Tujuan pengungkapan pemilik manfaat adalah memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat," ujar Faisol Ali.

Ia menyampaikan bahwa jumlah pemilik manfaat yang sudah melapor baru sekitar 939 korporasi.

"Artinya, masih ada pemilik manfaat dari 3.507 korporasi yang belum melapor dengan persentase sebesar 21,12 persen," tuturnya.

"Hal ini saya harapkan dapat menjadi perhatian kita bersama. Butuh tanggung jawab dan komitmen dari semua pihak yang memiliki peran sehingga persentase jumlah pemilik manfaat yang melapor bisa meningkat," tutur Faisol Ali.

Kegiatan yang mengusung Tema 'Penerapan Transaksi Pelapor Pemilik Manfaat (BO) Dalam Rangka Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme' itu melibatkan notaris dan pemilik manfaat yang berbadan hukum, mahasiswa, dan koperasi.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024