Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat atas lahan eks Kebun Binatang Makassar oleh tersangka AS dan EY merupakan target yang diamanahkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Pusat.

"Di Tahun 2022 ini ada tiga kasus yang ditargetkan ke kami di Polda Sulsel selaku anggota Satgas Anti Mafia Tanah daerah dan salah satunya adalah penuntasan kasus lahan eks kebun binatang di Makassar," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Mapolda Sulsel, Kamis.

Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan perkembangan kasus mafia tanah untuk lahan eks kebun binatang itu sudah hampir rampung.

Dalam kasus itu, dua orang tersangka telah ditetapkan yakni berinisial AS (63) dan EY (51). Kedua tersangka ini pun telah berhasil diamankan di dua tempat berbeda setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik karena tidak kooperatif.

"Kami laporkan kepada bapak menteri bahwa dua orang tersangka dalam kasus ini sudah diamankan oleh anggota dan sudah dilakukan penahanan," katanya.  

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menerangkan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel sudah membangun komitmen yang sama dalam pemberantasan mafia pertanahan tersebut.

"Kami di sini bersinergi dengan kejaksaan dan BPN punya komitmen yang sama dalam memberantas mafia tanah. Salah satu kasus yang menyita perhatian lahan eks kebun binatang ini," ucapnya.

Sebelumnya, dua tersangka AS dan EY dalam kasus pemalsuan surat tanah dengan modus meminta Kantor Pertanahan Kota Makassar membatalkan sertifikat tanah hak guna bangunan dengan dasar foto copy sertifikat tanah telah menyebabkan kerugian immateriil terhadap Kantor BPN Makassar.

Adapun penyidik Polda Sulsel yang memproses kasus tersebut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 dan 264 KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat otentik.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024