Majene, Sulbar (ANTARA News) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengimbau seluruh pengelola mesjid di daerah itu membatasi penggunaan pengeras suara selama bulan Puasa untuk menenggang rasa pada penganut agama lain.

"Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan melaksanakan ibadah puasa diiharapkan kepada seluruh pengelola mesjid membatasi penggunaan pengeras suara pukul 22.30 Wita," imbau Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (Penamas), Amirullah Akil di Majene, Rabu.

Imbauan tersebut disampaikan melalui pertemuan yang digelar Kemenag Majene dengan beberapa imam masjid, pemuka agama, ormas Islam, dan Pemkab Majene, menyambut masuknya bulan Ramadhan 1433 Hijriah..

Tidak hanya itu, imbauan lainnya yaitu pada saat pelaksanaan Shalat Tarawih, pengeras suara di luar masjid juga tidak perlu difungsikan, melainkan untuk di dalam area masjid saja.

"Ini bukan membatasi warga Muslim untuk beribadah. Kami tetap mengizinkan bertadarrus (membaca AlQuran) sampai kapanpun, asal dengan menggunakan pengeras suara hingga pukul 22.30 Wita supaya tidak mengganggu penganut agama lain," ucap Amirullah.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara seluruh pengeras suara serentak di seluruh masjid apabila hingga larut malam berpotensi menganggu penganut agama lain.

Pembina Masjid Lembang Kecamatan Banggae Timur, Syamsul MS mengusulkan, sebaiknya wilayah tertentu bisa menggunakan pengeras suara sebab letak masjid tidak saling berdekatan dengan lain berbeda dengan yang ada di wilayah perkotaan.

"Bisa diklasifikasikan wilayah mana saja yang bisa menggunakan pengeras suaranya, utamanya mesjid di perdesaan," jelasnya.

Terkait jadwal pertama puasa dan imsak, juga disepakati berdasarkan jadwal dari tim hisab rukiyat pemerintah yang akan disebar di seluruh masjid sehingga pelaksanaan puasa hingga jadwal buka buasa dan jadwal imsak bisa bersamaan.

"Pengalaman sebelumnya, tidak satupun jadwal imsak ataupun buka puasa yang bersamaan, pasti berbeda di tiap masjid. Semoga setelah ini disampaikan kepada seluruh pengurus masjid bisa bersamaan di lakukan dan ada keseragaman," ungkap Asisten III Pemkab Majene, Nadjib Atjo.

Dalam pertemuan itu juga disepakati durasi membangunkan warga saat sahur, yaitu tiga hingga lima menit, jeda setiap setengah jam di mulai pukul 02.30 Wita dan seterusnya. (T.KR-AHN/A013) 





Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024