Makassar (ANTARA) - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Sulawesi Selatan membentuk tim kajian guna menganalisis dan merekomendasikan penuntasan sisa lahan pembangunan rel Kereta Api (KA) pada segmen E di wilayah Kabupaten Maros ke Kota Makassar.
"Dari tim kajian sudah melakukan rapat publik, konsultasi serta meminta fatwa ke pusat, dan akhirnya jika semua lancar. Juli ini kita tetapkan Penentuan Lokasinya," ujar Kepala Bidang DPKPP Sulsel Fakhruddin di Makassar, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sulsel dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi atau Penlok lahan pembangunan rel kereta api pada segmen E, mengingat adanya kendala pembebasan lahan berada pada wilayah lintasan rel di Kota Makassar.
Fakhruddin menegaskan kendati masih ada penolakan empat pihak atas lokasi pembangunan rel di Makassar belum lama ini. Namun tim kajian sudah memutuskan bahwa akan menolak apa yang menjadi permohonan pihak terkait atas lahan.
Ia juga menekankan bahwa proyek KA itu akan berjalan sebagaimana mestinya walaupun ada yang khawatir bahwa Pemprov Sulsel tidak serius mengurusi kelanjutan pembangunan rel kereta api.
"Saya tegaskan kami serius, tim kajian bekerja dengan baik. Begitu SK Penlok selesai, maka tanggung jawab selanjutnya ada pada Balai Perkeretaapian. Nantinya, pusat yang melaksanakan pembangunan," papar Fakhruddin.
Mengenai kritikan anggota DPR RI Andi Irwan Darmawan Aras bahwa Pemprov Sulsel maupun Pemkab dinilai tidak serius menuntaskan proyek KA, ia mengatakan pihaknya hanya sebagai fasilitator, karena ini merupakan proyek strategis nasional.
"Kita sangat serius mendukung program ini sebab tujuannya kan demi kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu pembangunan proyek ini bagian daripada wilayah pusat," katanya menegaskan.
Sedangkan untuk panjang lintasan pada segmen E yang dilalui rel KA di wilayah Kota Makassar sepanjang 9,3 kilometer, dan wilayah Maros 4,9 kilometer dengan luas keseluruhan segmen E seluas 83,94 hektare. Bila segmen E selesai, maka seluruh infrastruktur rel Kota Makassar - Kota Parepare sepanjang 145 kilometer akan rampung.
"Dari tim kajian sudah melakukan rapat publik, konsultasi serta meminta fatwa ke pusat, dan akhirnya jika semua lancar. Juli ini kita tetapkan Penentuan Lokasinya," ujar Kepala Bidang DPKPP Sulsel Fakhruddin di Makassar, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sulsel dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi atau Penlok lahan pembangunan rel kereta api pada segmen E, mengingat adanya kendala pembebasan lahan berada pada wilayah lintasan rel di Kota Makassar.
Fakhruddin menegaskan kendati masih ada penolakan empat pihak atas lokasi pembangunan rel di Makassar belum lama ini. Namun tim kajian sudah memutuskan bahwa akan menolak apa yang menjadi permohonan pihak terkait atas lahan.
Ia juga menekankan bahwa proyek KA itu akan berjalan sebagaimana mestinya walaupun ada yang khawatir bahwa Pemprov Sulsel tidak serius mengurusi kelanjutan pembangunan rel kereta api.
"Saya tegaskan kami serius, tim kajian bekerja dengan baik. Begitu SK Penlok selesai, maka tanggung jawab selanjutnya ada pada Balai Perkeretaapian. Nantinya, pusat yang melaksanakan pembangunan," papar Fakhruddin.
Mengenai kritikan anggota DPR RI Andi Irwan Darmawan Aras bahwa Pemprov Sulsel maupun Pemkab dinilai tidak serius menuntaskan proyek KA, ia mengatakan pihaknya hanya sebagai fasilitator, karena ini merupakan proyek strategis nasional.
"Kita sangat serius mendukung program ini sebab tujuannya kan demi kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu pembangunan proyek ini bagian daripada wilayah pusat," katanya menegaskan.
Sedangkan untuk panjang lintasan pada segmen E yang dilalui rel KA di wilayah Kota Makassar sepanjang 9,3 kilometer, dan wilayah Maros 4,9 kilometer dengan luas keseluruhan segmen E seluas 83,94 hektare. Bila segmen E selesai, maka seluruh infrastruktur rel Kota Makassar - Kota Parepare sepanjang 145 kilometer akan rampung.