Makassar (ANTARA News) - Senator DPD RI Aziz Kahar Mudzakkar mendapat pengawalan ketat 48 polisi bersenjata lengkap saat melakukan khutbah Jumat di Masjid Nurul Yakin, Desa Keera Kebupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara tim pasangan Bakal Calon Gubernur Sulsel Ilham-Aziz, Syamsu Rizal MI di Makassar, Jumat.

Menurutnya, penjagaan ketat polisi tersebut terkait larangan terhadap Aziz Kahar Mudzakkar untuk memberi khutbah Jumat di Masjid Nurul Yakin oleh Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru diketahui adalah Ketua DPD II Partai Golkar Wajo.

Namun upaya menghalang-halangi Aziz Kahhar khutbah Jumat kali ini mendapat pengawalan dari jamaah dan warga setempat. Mereka ngotot agar Aziz tetap menyampaikan khutbah Jumat di masjid tersebut.  

Upaya menggagalkan acara khutbah Jumat Aziz tersebut sebenarnya sudah tercium tiga hari sebelumnya karena ada perintah dari bupati kepada camat dan kepala desa setempat untuk melarang Aziz menyampaikan khutbah di masjid tersebut.

"Sehari sebelumnya aparat pemerintah mengumumkan bahwa Aziz dilarang khutbah di Keera, Wajo. Saya juga menduga bahwa ada aparat pemerintah yang memberi larangan khutbah," ujar Alwi, salah seorang tokoh masyarakat Keera.

Ketua DPC Partai Demokrat Wajo Rahman Rahim, membenarkan sikap warga yang ngotot agar Aziz tetap melakukan khubah Jumat, "Sebenarnya pemerintah melarang, tetapi masyarakat melawan bahwa ustaz Aziz harus tetap khutbah," katanya.

Menurutnya, Aziz tidak layak mendapat perlakukan pelarangan tersebut karena dalam khutbahnya Aziz hanya menyampaikan soal keutamaan ramadhan dan tidak menyingung masalah politik.

"Seharusnya aparat ikut shalat Jumat di sini, biar mereka tahu isi khutbah ustaz bahwa tidak ada sedikit pun menyinggung politik," kata Rahman Rahim.

Sementara itu, Aziz Kahar menanggapai bahwa larangan dirinya untuk berkhutbah tidak beralasan.

"Kalau melarang saya masuk masjid, itu sama dengan melarang ikan masuk kolam," tegas Bakal Calon Wakil Gubernur Sulsel ini. .

Selain itu, Aziz juga bingung alasan pelarangan dirinya menyampaikan ceramah atau khutbah di masjid dengan maksud terkait masalah politik.

"Boleh ditanya langsung ke masyarakat, bagaimana dan apa konten khutbah saya, apakah saya khutbah politik, dan mestinya pemerintah bertugas menegakkan keadilan bagi semua warga. Oleh karena itu, tidak pantas desa dan camat menghalang-halangi seseorang untuk menyampaikan khutbah atau ceramah," tambah Aziz.

Pelarangan dirinya menyampaikan khutbah di masjid , kata dia, merupakan salah satu bentuk politik yang tidak sehat dan intimidatif. Karena itu, kepada pendukungnya, ia mengimbau agar bersifatlah seperti lebah.

"Lebah itu membawa rahmat, tetapi begitu dia diganggu, maka dikejar sampai mati," tegasnya. 
(T.KR-DF/S016) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024