KontraS dorong Kejagung libatkan lembaga independen usut kasus HAM
Rabu, 20 Juli 2022 21:04 WIB
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat berada di Warung Kopi Lagota, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan lembaga independen dalam pengusutan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Mestinya, Kejagung menggunakan wewenangnya menarik lembaga-lembaga atau individu-individu independen untuk menjadi independen quary atau dilibatkan ke dalam penyelidikan tersebut," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia, kasus tragedi di Paniai di Papua pada 8 Desember 2014 lalu yang menewaskan empat orang warga sipil ditembak serta puluhan warga terluka adalah pelanggaran HAM berat, terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan hanya satu orang, kata Fatia, tidak masuk akal.
Selain itu, proses penyelidikan dilakukan Jaksa Agung sedari awal dinilai tertutup serta tidak ada transparansi. Dan ketika tersangka ditetapkan satu orang, tentu saja ini memperlihatkan pengadilan HAM untuk Paniai hanya sebatas formalitas dan juga tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, dalam esensi penyelesaian kasus HAM berat khususnya pengadilan HAM, lanjut Fatia, harus melihat dari master mind atau dalang rantai komandonya serta bagaimana soal sistematika dari pelanggaran HAM berat itu sendiri.
Bahkan, dalam kasus ini penegak hukum, ucap aktivis HAM perempuan ini, tidak melibatkan representatif korban menyatakan pendapatnya termasuk memperhitungkan sebagai salah satu hasil investigasi dan bagian penyelidikan dari kasus pelanggaran itu tadi di Paniai, Papua.
Investigasi dari Komnas HAM, ungkap dia, seakan-akan hanya menjadi referensi, namun tidak dilanjutkan.
Hal lainnya adalah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada akhirnya tidak mampu atau sulit sekali membuat mekanisme pemulihan bagi para korban, sebab dari situ korban tidak dilibatkan.
"Ditakutkan apabila ini dipaksakan dan tergesa-gesa, maka bisa jadi pengadilan akan sama hasil dengan pengadilan di Timor-Timor maupun Tanjung Priok," katanya menekankan.
Sebelumnya, penyidik Kejagung berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 junto 184 KUHPidana terkait peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan warga sipil oleh oknum aparat.
Dari penyelidikan tragedi itu dimulai pada Desember 2021. Selama empat bulan, Kejagung telah memeriksa tujuh warga sipil, 18 orang dari kepolisian, 25 orang dari unsur TNI, serta enam pakar ahli. Hingga akhirnya ditetapkan satu orang berinisial IS, pensiunan TNI.
Rencananya, sidang pelanggaran HAM akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan pada 27 Juni lalu, namun ditunda karena Mahkamah Agung masih melaksanakan proses seleksi majelis hakim adhoc HAM.
"Mestinya, Kejagung menggunakan wewenangnya menarik lembaga-lembaga atau individu-individu independen untuk menjadi independen quary atau dilibatkan ke dalam penyelidikan tersebut," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia, kasus tragedi di Paniai di Papua pada 8 Desember 2014 lalu yang menewaskan empat orang warga sipil ditembak serta puluhan warga terluka adalah pelanggaran HAM berat, terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan hanya satu orang, kata Fatia, tidak masuk akal.
Selain itu, proses penyelidikan dilakukan Jaksa Agung sedari awal dinilai tertutup serta tidak ada transparansi. Dan ketika tersangka ditetapkan satu orang, tentu saja ini memperlihatkan pengadilan HAM untuk Paniai hanya sebatas formalitas dan juga tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, dalam esensi penyelesaian kasus HAM berat khususnya pengadilan HAM, lanjut Fatia, harus melihat dari master mind atau dalang rantai komandonya serta bagaimana soal sistematika dari pelanggaran HAM berat itu sendiri.
Bahkan, dalam kasus ini penegak hukum, ucap aktivis HAM perempuan ini, tidak melibatkan representatif korban menyatakan pendapatnya termasuk memperhitungkan sebagai salah satu hasil investigasi dan bagian penyelidikan dari kasus pelanggaran itu tadi di Paniai, Papua.
Investigasi dari Komnas HAM, ungkap dia, seakan-akan hanya menjadi referensi, namun tidak dilanjutkan.
Hal lainnya adalah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada akhirnya tidak mampu atau sulit sekali membuat mekanisme pemulihan bagi para korban, sebab dari situ korban tidak dilibatkan.
"Ditakutkan apabila ini dipaksakan dan tergesa-gesa, maka bisa jadi pengadilan akan sama hasil dengan pengadilan di Timor-Timor maupun Tanjung Priok," katanya menekankan.
Sebelumnya, penyidik Kejagung berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 junto 184 KUHPidana terkait peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan warga sipil oleh oknum aparat.
Dari penyelidikan tragedi itu dimulai pada Desember 2021. Selama empat bulan, Kejagung telah memeriksa tujuh warga sipil, 18 orang dari kepolisian, 25 orang dari unsur TNI, serta enam pakar ahli. Hingga akhirnya ditetapkan satu orang berinisial IS, pensiunan TNI.
Rencananya, sidang pelanggaran HAM akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan pada 27 Juni lalu, namun ditunda karena Mahkamah Agung masih melaksanakan proses seleksi majelis hakim adhoc HAM.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB
KPK tetapkan 5 tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut
11 January 2026 7:14 WIB
Akhirnya, KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji
09 January 2026 14:51 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB
Terungkap kasus jenazah terbakar di NTB sebagai sosok ibu dibunuh anak kandung
27 January 2026 10:07 WIB