Ambon (ANTARA News) - Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Hendrik Hattu membantah telah mengancam aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Cabang Ambon.

"Itu isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya," kata Hattu, di Ambon, Minggu, terkait pemberitaan salah satu media cetak harian terbitan lokal pada 1 Agustu 2012.

Hattu pada pemberitaan tersebut dinyatakan mengancam aktivis PMKRI dan GMNI Cabang Ambon terkait pembangunan gedung kuliah program pendidikan dokter Unpatti Ambon tahap II dengan pagu APBN 2012 senilai Rp11,50 miliar.

Dia menjelaskan, aktivitas PMKRI maupun GMNI tidak pernah dipanggilnya terkait proyek yang masih dalam sanggah banding di Kemendikbud.

"Saya saat berada di Jakarta 29 Agustus 2012 dihubungi melalui pesan singkat (sms) untuk menerima perwakilan dua OKP tersebut dengan tujuan meminta klarifikasi soal proyek tersebut," ujarnya.

Hattu kembali menerima sms serupa pada 31 Agustus 2012 dan ditanggapi siap bertemu di ruangan kerja Pembantu Rektor yang kebetulan saat itu bertepatan dengan sedang dilaksanakan rapat koordinasi rutin Jumat siang, sekitar pukul 11.00 WIT.

Pertemuan tersebut dia memanfaatkannya untuk menjelaskan proses tender dan dokumen proyek pembangunan gedung kuliah program pendidikan dokter Unpatti Ambon tahap II, termasuk sanggahan banding oleh PT Adhi Daya Evaniatama.

"Saat itu saya sarankan lebih baik menunggu keputusan sanggah banding dari Kemendikbud barulah melaksanakan demonstrasi atau protes karena bila itu tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka diindikasikan melakukan pencemaran nama baik atau fitnahan sehingga bisa saja dilaporkan ke aparat penegak hukum," tandas Hattu.

Dia memastikan mekanisme hukum itu disampaikan karena perwakilan dua OKP tersebut mempermasalahkan juga dugaan adanya praktek "permainan" dalam proses tender yang dimenangkan PT. Dwi Ponggo Seto asal Ponerogo.

Para aktivis menduga PT. Dwi Ponggo Seto asal Ponerogo satu perusahaan dengan PT. Ryantama Citrakarya Abadi, Surabaya yang mengerjakan proyek tahap I sehingga sama nomor rekening bank.

"Sudah dijelaskan bahwa berdasarkan penelitian berkas ternyata kedua perusahaan tersebut bukan satu grup maupun memiliki nomr rekening bank bersama," tandas Hattu.

Saat itu, lanjutnya, aktivitas disarankan melaporkan ke polisi agar bila ada bukti bukti silahkan dibuka semuanya.

"Kami beranggapan dengan mekanisme tersebut, maka Unpatti Ambon jangan dipojokan dengan pemberitaan yang tidak benar," tegasnya karena kenyataan hak jawab Rektor setempat, Prof.DR. Thomas Pentury, M.Si saja tidak dimuat lengkap.

Disinggung kelanjutan proyek dengan pagu Rp11,50 miliar, Hattu menjelaskan, masih menunggu keputusan Mendiknas soal sanggahan banding.

Dengan demikian, bila sanggahan banding PT.Adhi Daya Evaniatama diterima Mendiknas, maka bisa terjadi pelelangan atau evaluasi ulang.

Namun, bila Mendiknas tolak sanggahan tersebut, maka hasil pelelangan telah diumumkan dilaksanakan PT.Adhi Daya Evaniatama dengan masa kerja 130 hari.

Prgram pendidikan dokter Unpatti Ambon telah memasuki angkatan ke-5 dengan mahasiswa sejumlah 260 orang. 
(T.L005/M019) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024