Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD setempat menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 dengan memproyeksikan pendapatan Rp1,9 triliun.

"KUA PPAS menjadi wujud sinergitas pemerintah daerah dan DPRD Sulbar," kata Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, di Mamuju, Jumat.

Kesepakatan KUA PPAS APBD Sulbar tahun anggaran 2023 itu dilakukan melalui Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2023, di Kantor Sementara DPRD Sulbar.

Proyeksi pendapatan Rp1,9 triliun dengan uraian, Pendapatan Asli Daerah Rp428,3 miliar, pendapatan transfer Rp1,4 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp1,9 juta.

Sementara itu, belanja daerah yang diproyeksikan dalam KUA PPAS tahun 2023, yakni Rp1,8 triliun dengan uraian, belanja operasi Rp1,4 triliun, belanja modal Rp280 miliar, belanja tak terduga Rp11 miliar dan belanja transfer Rp202 miliar.

Kemudian, pembiayaan daerah sebesar Rp33,4 miliar yang terdiri, penerimaan pembiayaan dalam bentuk asumsi sisa lebih diperhitungkan tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp82,1 miliar.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari, pembiayaan cicilan pokok utang daerah sebesar Rp62,5 miliar dan pembentukan dana cadangan untuk membiayai Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp50 miliar.

Penjabat Gubernur mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Sulbar atas proses pembahasan sehingga KUA PPAS dapat secepatnya diselesaikan.

Perencanaan penganggaran 2023 kata Akmal Malik, merupakan awal dalam mengimplementasikan RPD 2023-2026 sehingga diharapkan APBD 2023 nantinya sejalan dengan tema pembangunan yang sudah ditetapkan, yaitu peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Tema tersebut tambahnya, fokus pada empat prioritas pembangunan daerah, yakni Pertama, meningkatkan kemandirian ekonomi daerah, Kedua meningkatkan pembangunan manusia yang unggul dan berbudaya.

Ketiga, meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana dan Keempat mewujudkan pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa.

Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi mengatakan, KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

Dijelaskan, proses pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 diawali dengan penyampaian Surat Gubernur Sulawesi Barat 13 Juli 2022, selanjutnya surat tersebut telah ditindaklanjuti DPRD dan diproses sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD yang diawali dengan ekspos.

"Sejak 18 Juli sampai dengan 18 Agustus 2022 telah dilakukan rangkaian kegiatan rapat-rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dalam rangka pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023," terang Suraidah.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah masih mempunyai kesempatan 30 hari ke depan untuk menyusun RAPBD.

"Kami juga turut mengingatkan kepada rekan-rekan badan anggaran DPRD untuk segera melakukan pembahasan KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2022," kata Suraidah.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024