Makassar (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menggelar bimbingan teknis (bimtek) kebijakan di bidang impor khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2012 tentang produk-produk hortikultura dan Nomor 27/2012 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arlinda Imbang Jaya di Makassar, Rabu, melalui bimtek ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan melaksanakan mekanisme penyusunan kebijakan impor.

Kebijakan impor bertujuan untuk memagari kepentingan nasional dari aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan hidup dan moral bangsa.

serta melindungi dan meningkatkan pendapatan petani, mendorong penggunaan produksi dalam negeri, meningkatkan ekspor non migas dan menciptakan perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat dengan iklim usaha kondusif.

Terdapat tiga ketentuan umum di bidang impor yakni hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki API, barang impor harus dalam keadaan baru. Serta dalam keadaan tertentu Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru.

Kebijakan impor dikeluarkan antara lain untuk mengatur beberapa komoditas seperti, gula, beras, garam, etilena, precursor, pelumas, cakram optic, tekstil dan produk tekstil, BPO, Nitro Cellulose, bahan berbahaya, bahan peledak, perkakas tangan, mesin multifungsi berwarna serta beberapa produk lainnya.

Khusus produk holtikultura sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi importir yang diatur dalam Permendag Nomor 30/2012 salah satunya bukti kepemilikan tempat cold storage dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin."Seluruh persyaratan harus dipenuhi," katanya.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa importir produk hortikultura harus mendapatkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dan Kementerian Perdagangan. Terkecuali tanaman hias.

Pengecualian label tersebut juga harus dilengkapi dengan surat pembebasan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen.

Bimtek diikuti oleh kurang lebih 200 peserta yakni perwakilan dinas kabupaten dan kota serta pengusaha. Selain Direktur Impor Kemendag Arlinda Imbang Jaya hadir pula Surveyor KSO Ratna Juwita dan Susilotomo serta Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Heru Pambudi. (T.KR-RY/S016)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024