Palu (ANTARA News) - Pejabat Bank Indonesia Sani Eka Duta mengatakan KTP Elektronik bisa mengurangi debitur nakal yang merugikan perbankan.

"Di dalam KTP Elektronik terdapat nomor induk yang berlaku nasional sehingga memudahkan petugas bank untuk memeriksa rekam jejak calon debitur," kata Manajer Divisi Informasi Kredit Bank Indonesia usai Sosialisasi Sistem Informasi Debitur di Palu, Jumat.

Dia mengatakan, saat ini data masyarakat yang telah berhubungan dengan perbankan sudah diberitahukan kepada Bank Indonesia yang terangkum dalam sistem informasi debitur.

Jadi, katanya, jika sesorang memiliki catatan kredit bermasalah pada sebuah bank maka akan bisa diketahui oleh bank lain melalui sistem infoemasi debitur, terutama jika akan mengajukan kredit.

"Jadi fungsi KTP Elektronik sangat penting dan memudahkan perbankan," kata Sani.

Saat ini seluruh warga Indonesia diwajibkan memiliki KTP Elektronik sebagai pengganti identitas diri sebelumnya.

Lebih lanjut Sani mengatakan, masyarakat juga bisa memeriksa data dirinya tentang kredit melalui Bank Indonesia setelah memperoleh nomor identitas debitur (DIN).

"Kadang-kadang ada masyarakat yang tidak memiliki kredit bermasalah namun dilaporkan oleh bank ke Bank Indonesia. Ini bisa diketahui setelah dilacak di Bank Indonesia," katanya.

Dia mengatakan, catatan yang keliru itu bisa diperbaiki di kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

Sementara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah Rahmat Hernowo mengatakan adanya sistem informasi debitur akan memudahkan perbankan dan masyarakat.

"Jadi bukan membatasi masyarakat ketika akan mengajukan kredit," katanya.

Berdasarkan data Bank Indonesia jumlah debitur yang mengadukan perbankan melalui sistem informasi debitur semakin meningat, dan pada triwulan II/2012 tercatat sebanyak 62,6 juta debitur yang membuat laporan pengaduan.

Laporan pengaduan itu terkait perubahan data debitur yang belum disesuaikan di sistem informasi debitur oleh bank. (T.R026/E001) 



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024