Majene (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat akan menelusuri adanya dugaan partai politik (Parpol) yang memasukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) fiktif.

"Ada dugaan beberapa Parpol memasukkan data KTA fiktif dengan cara menemukan data penduduk sesuai nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diambil dari DKCS (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Majene," tandas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Parpol KPU Majene, Salman Mukhsin di Majene, Rabu.

Untuk memastikan dugaan tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa pemilik KTA yang dimaksukkan Parpol, sehingga akan mudah menelusuri warga mana saja yang dimasukkan sebagai anggota namun pada dasarnya anggota bersangkutan membantah sebagai anggota Parpol.

"Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi kepada DKCS sebab kewenangan data penduduk serta yang mengetahui seluruh data KTP hanya di dinas tersebut," tambahnya.

Menurut Salman, jika terbukti terdapat data fiktif, KPU akan menghapus keanggotaannya dalam Parpol sehingga akan berpengaruh terhadap target anggota. Sesuai aturan, setiap partai diwajibkan memiliki anggota 10 persen dari total jumlah penduduk yakni 150 anggota.

Namun, jumlah KTA yang dimasukkan sejumlah partai melebihi, bahkan hingga ribuan anggota yang didaftarkan, hal itu dianggap menjadi hambatan untuk mengidentifikasi dan mengelarifikasi seluruh anggota sesuai KTA.

Menanggapi hal itu, Kepala DKCS Majene, Atjo Taswin Burhanuddin menyatakan dugaan KPU mungkin terjadi, namun itu bukan merupakan kesengajaan yang dilakukan DKCS sebab babarapa warga berhak untuk menanyakan kebutuhan data di dinas tersebut.

"Mungkin saja dugaan itu benar, namun secara kelembagaan kami tidak pernah dengan sengaja menyerahkan data KTP kepada Parpol untuk dimasukkan dalam KTA partai. Itu terlepas dari tanggungjawab kami," tandasnya.

Dia mengaku, hingga saat ini KPU belum pernah mendatangi DKCS terkait adanya rencana klarifikasi tersebut, namun pihaknya tetap akan menjelaskan seluruh informasi jika dibutuhkan. (T.KR-AHN/M019) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024