Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara  mempersilahkan bakal calon gubernur Ali Mazi untuk menempuh jalur hukum atas keberatannya karena tidak diloloskan sebagai calon Gubernur Sultra.

Ketua KPU Sultra, Masudi di Kendari, Senin mengatakan, menempuh jalur hukum adalah hal yang terbaik bagi bakal calon gubernur yang merasa keberatan karena tidak diakomodir sebagai calon gubernur Sultra.

"Kami tidak mempermasalahkan jika pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani akan menempuh jalur hukum, itu adalah hak politiknya dan harus dihormati," kata Masudi.

Ia mengatakan, menempuh jalur hukum merupakan langkah yang elegan bagi siapapun juga yang merasa tidak berkesuaian dengan hasil penetapan calon gubernur oleh KPU Sultra.

Menurutnya, apa yang telah diputuskan meloloskan tiga pasangan dan menggugurkan pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani sudah benar adanya karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat 15 persen dukungan perolehan suara partai pendukung.

"Saya sangat yakin apa yang kami putuskan itu benar adanya dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum pula," katanya.

Ia menjelaskan, terkait dengan perdebatan pada rapat pencabutan nomor urut calon yang mempersoalkan apakah tiga pasangan calon atau empat pasangan calon yang ditetapkan KPU Sultra, maka itu sebenarnya bukan forumnya.

"Penetapan itu sudah kami lakukan sehari sebelum kegiatan pengundian atau pencabutan nomor urut. Sehingga KPU mengundang tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos sebagai kontestan Pilgub Sultra yang akan digear 4 November 2012," katanya.

Menurut Masudi, KPU Sultra juga pastinya memiliki pengacara untuk mengawal seluruh tahapan pilkada atau pilgub Sultra ketika ada yang melakukan gugatan.        

Ditempat terpisah, kuasa hukum pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, Laode Bariun SH, mengatakan pihaknya sudah melaporkan terkait hal itu kepada Bawaslu, dan sedang menyusun materi gugatan lainnya yang akan disampaikan ke Tata Usaha Negara dan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah dinyatakan lolos. tetapi kemudian dianulir lagi, kami memiliki bukti-bukti yang menyatakan kami sudah dinyatakan lolos," katanya.

Pasangan calon yang ditetapkan adalah Buhari Matta-Amirul Tamim (BM-Amirul) nomor urut satu, Nur Alam-Saleh Lasata (Nusa) nomor urut dua dan Ridwan Bae-Khaerul Saleh (Arbae) nomor urut tiga.
(T.pso-299/M019)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024