Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 191 pengusaha di Kabupaten Polewali Mandar mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis "Online Single Submission-Risk Based Approach/OSS-RBA" atau perizinan daring terpadu melalui pendekatan perizinan berbasis risiko.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar Agus, Kamis mengatakan, pada kegiatan itu, para pelaku usaha juga diberikan pelatihan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) daring tahun anggaran 2022

“Pada sosialisasi ini target 191 pelaku usaha dengan penyelenggaraan kegiatan pada kelompok usaha diantaranya, real estate perumahan, industri ritel, energi, sektor gas dan sektor usaha lainnya," terang Agus.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Polewali Mandar itu kata Agus bertujuan, agar para pelaku usaha dapat lebih memahami ketentuan penanaman modal dan teknis berusaha berbasis risiko.

Sehingga lanjut Agus, pelaku usaha memahami dan dapat mendaftarkan perusahaannya secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Juga, pelaku usaha dapat memahami tata cara pengisian LKPM dan menyampaikan laporan penanaman modal secara berkala melalui Aplikasi OSS-RBA," jelas Agus.

Ia berharap kepada seluruh pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi tersebut, segera memiliki izin OSS berbasis RBA yang terintegrasi secara elektronik terkait membuat laporan kegiatan penanaman modal.

"Tentunya, setelah itu kemudian juga akan terintegrasi bagaimana mereka membuat laporan kegiatan penanaman modal dan dari sana kita bisa mengetahui investasi dari sekian banyak pengusaha yang ada," ujar Agus.

Sementara, Kepala Seksi Dalak DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat Sudarman mengatakan, pada sosialisasi OSS berbasis RBA yang terintegrasi secara elektronik, setiap pengusaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Sosialisasi ini adalah salah satu sosialisasi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Jadi segala sesuatu usaha itu wajib memiliki NIB. Dari NIB ini, kita menarik semua data-data cukup dan NPWP dan yang lain terintegrasi secara OSS," jelas Sudarman.

Pada kegiatan itu, para pelaku usaha diberi materi terkait sanksi hukum bagi pelaku usaha dalam keterkaitan pelaporan LKPM, pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko tentang persyaratan dan hak akses pemohon dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko oleh OSS-RBA.

Para peserta juga diberikan materi pengenalan dan simulasi aplikasi OSS-RBA serta sosialisasi tata cara pengisian LKPM secara daring..

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024