Makassar (ANTARA) - Kementerian Pertanian belum bisa melakukan pembayaran kompensasi atas pemotongan bersyarat ternak terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) lantaran pembuatan rekening dari masing-masing peternak belum rampung.
"Pembayaran akan dilakukan setelah rekening peternak rampung," kata Plt. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sulawesi Selatan drh Sriyanti Haruni di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini masih dalam proses administrasi seperti terkait pembuatan rekening dan lainnya.
"Info itu di Kementerian Pertanian karena dana dan pencairan dari mereka, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing peternak," ujarnya.
Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan, pada tahap satu, sebanyak 107 ternak yang teridentifikasi dan tahap dua mencapai 403 ekor hewan ternak, sehingga totalnya 580 ekor.
Dari jumlah itu terbanyak dari Kabupaten Bone, disusul Palopo. Lalu tersebar ke masing-masing daerah di Sulsel.
Sedangkan data terakhir infeksi kasus mencapai 3.000-an ekor ternak. Disnakkeswan belum tahu pasti apakah akan ada tahap tiga atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel drh Nurlina Saking mengatakan kompensasi telah diajukan ke Kementerian Pertanian dan akan cair langsung ke rekening peternak.
Adapun besaran kompensasi atas pemotongan bersyarat, masing-masing Sapi Silangan (Simental, Limousin, Brahman), Perah, PO dan yang setara dihargai Rp10 juta (dewasa), sementara muda Rp8 juta. Sedangkan Sapi Bali, Madura, Pesisir, Aceh dan yang setara (dewasa) Rp8 juta dan muda Rp6 juta.
Sementara kerbau dewasa Rp9,5 juta dan kerbau muda Rp7,5 juta. Adapun Kambing PE, Domba Garut dan yang setara dihargai Rp1,7 juta dan muda dihargai Rp1,3 juta.
Kambing Kacang domba dan lainnya Rp1,4 juta untuk dewasa, dan Rp1 juta untuk muda. Babi dewasa dihargai Rp2,3 juta dan muda Rp2 juta.*
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompensasi pemotongan bersyarat ternak PMK terkendala rekening
"Pembayaran akan dilakukan setelah rekening peternak rampung," kata Plt. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sulawesi Selatan drh Sriyanti Haruni di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini masih dalam proses administrasi seperti terkait pembuatan rekening dan lainnya.
"Info itu di Kementerian Pertanian karena dana dan pencairan dari mereka, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing peternak," ujarnya.
Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan, pada tahap satu, sebanyak 107 ternak yang teridentifikasi dan tahap dua mencapai 403 ekor hewan ternak, sehingga totalnya 580 ekor.
Dari jumlah itu terbanyak dari Kabupaten Bone, disusul Palopo. Lalu tersebar ke masing-masing daerah di Sulsel.
Sedangkan data terakhir infeksi kasus mencapai 3.000-an ekor ternak. Disnakkeswan belum tahu pasti apakah akan ada tahap tiga atau tidak.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel drh Nurlina Saking mengatakan kompensasi telah diajukan ke Kementerian Pertanian dan akan cair langsung ke rekening peternak.
Adapun besaran kompensasi atas pemotongan bersyarat, masing-masing Sapi Silangan (Simental, Limousin, Brahman), Perah, PO dan yang setara dihargai Rp10 juta (dewasa), sementara muda Rp8 juta. Sedangkan Sapi Bali, Madura, Pesisir, Aceh dan yang setara (dewasa) Rp8 juta dan muda Rp6 juta.
Sementara kerbau dewasa Rp9,5 juta dan kerbau muda Rp7,5 juta. Adapun Kambing PE, Domba Garut dan yang setara dihargai Rp1,7 juta dan muda dihargai Rp1,3 juta.
Kambing Kacang domba dan lainnya Rp1,4 juta untuk dewasa, dan Rp1 juta untuk muda. Babi dewasa dihargai Rp2,3 juta dan muda Rp2 juta.*
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompensasi pemotongan bersyarat ternak PMK terkendala rekening