Makassar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis penjara 1,5 tahun penjara terhadap Direktur CV Putra Indah Malaqbi Rustam Tahir dan pemilik perusahaan Sudirman karena terbukti dalam kasus proyek tiang listrik.

"Hukuman penjara yang menjerat kedua terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Janverson Sinaga di Makassar, Selasa.

Hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara itu dijatuhkan atas pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Muh Yusuf Putra, Nurhadi dan Kusuma.

Dalam amar putusan hakim, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim meyakini adanya kerugian negara yang diperbuat dua rekanan pengadaan tiang listrik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Selayar 2009 tersebut lantaran kesalahan administrasi yang dilakukan secara berjamaah.

Selain pidana penjara, pemilik perusahaan CV Putra Indah Malaqbi ini juga dikenakan membayar denda senilai Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Bahkan hakim pun menjerat terdakwa agar tetap membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp600 juta serta subsidair satu tahun penjara.

Berdasarkan data, kasus ini mencuat setelah pihak kejaksaan menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksaan proyek yang anggarannya mencapai miliaran rupiah.

Bentuk kejanggalan yang ditemukan penyidik Kejati Sulsel yakni karena dalam proses pekerjaan proyek yang semestinya dikerjakan Rustam Tahir malah mensubkontrakkan proyek tersebut kepada Sudirman sehingga terjadi kemahalan harga pada setiap satuan barang yang diadakan.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun pengacara terdakwa yakni Djalaluddin Jalil, mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.

"Yang jelas kemungkinan besar kami tetap akan ajukan banding karena putusan ini sangat memberatkan klien kami," ujar penasehat hukum Rustam, Djalaluddin Jalil. (T.KR-MH/I014) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024