Makassar (ANTARA News) - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dedy Saleh meminta seluruh pengusaha Importir produk Hortikultura memahami dan mengimplementasikan aturan Permendag.

Hal itu mengemuka dalam sosialisasi kebijakan perdagangan di bidang impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Produk Hortikultura, di Makassar, Kamis.

"Pengusaha-pengusaha ini jangan sampai tidak memahami peraturan. Peraturan ini jangan seolah-olah dianggap menghambat usaha mereka. Kita tetap memberikan peluang impor, sepanjang impor itu memenuhi peraturan," ungkapnya.

Dedy menyatakan, para importir jangan sampai melanggar aturan, sebab hasil impor yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan konsumen, akibatnya akan menjadi masalah dikemudian hari.
"Jadi jangan ada pelanggaran peraturan dan jangan sampai impor itu membahayakan konsumen," akunya.

Paling besar impor produk hortikulura lanjutnya, diketahui berasal dari negara China, kemudian Thailand disusul Amerika Serikat dan negara lainnya. Hampir 50 persen impor hortikultura dari negara China.

Menurutnya, diperlukan kampanye terhadap buah-buahan dan sayur-sayuran dari luar negeri yang diimpor masuk ke Indonesia agar konsumen lebih cerdas memilih makanan buah apa yang baik.

"Kita sebaiknya memproduksi dan mengkonsumsi produk lokal, seperti buah mangga, salak dan lainnya serta mengkampayekan kepada konsumen agar lebih baik memilih produk lokal," ucapnya.  

Hadir dalam sosialisasi tersebut di Hotel Arya Duta Makassar, seperti Direktur Impor Kemenag RI Didi Sumedi, KSO Sucofindo Surveryor Indonesia Ratna Juwita, dan Sekjen Perdagangan Luar negeri Kemendag Partugi Pangaribuan serta sejumlah pengusaha importir.
Dalam pertemuan itu sejumlah pengusaha mengeluhkan dengan Permendag Nomor: 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Produk Holtikultura mengenai pembatasan impor produk holtikultra.

Namun, sesuai dengan aturan yang ada maka mereka tetap mengikuti aturan sebab sanksinya jelas salah satunya pemusnahan produk dan sanksi re-ekspor sesuai peraturan perundang-undangan. (T.KR-DF/S016)


Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024