Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dua tersangka masing-masing kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo (AS). Keduanya merupakan pihak pemberi kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
"Kamis (21/10), tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi kepada Angin Prayitno dan kawan-kawan telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Sabtu.
Ipi mengatakan tim jaksa melanjutkan masa penahanan dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2022-9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ipi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, PT Bank Panin mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Menyikapi pemberitahuan tersebut, Direktur Keuangan PT Bank Panin Ahmad Hidayat memberikan kuasa pada VL yang menjabat selaku Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.
Adapun susunan dari tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yaitu Wawan Ridwan selaku supervisor, Alfred Simanjutak selaku ketua tim pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.
Pada Juli 2018, VL menemui empat orang itu di Gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.
VL menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa "fee" sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.
Kemudian, Yulmanizar melaporkan tawaran VL tersebut kepada Wawan dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi kepada Angin agar keinginan VL itu bisa segera ditindaklanjuti.
KPK menduga Angin menyetujui dan memerintahkan Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengkondisikan SKP PT Bank Panin sesuai permintaan VL.
Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan di awal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan.
Sedangkan AS sebagai kuasa dari PT JB ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Kemudian, AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang "fee" sebesar Rp50 miliar. Wawan dan Dadan lalu melaporkan permintaan AS pada Angin dan langsung disetujui Angin.
Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
KPK mengungkapkan dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar yang direalisasikan hanya Rp40 miliar.
Dengan pembagian, yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di Gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan sebagai perwakilan dari Angin, Dadan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK rampungkan penyidikan dua tersangka suap pemeriksaan pajak
Dua tersangka masing-masing kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo (AS). Keduanya merupakan pihak pemberi kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.
"Kamis (21/10), tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi kepada Angin Prayitno dan kawan-kawan telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Sabtu.
Ipi mengatakan tim jaksa melanjutkan masa penahanan dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2022-9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ipi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, PT Bank Panin mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Menyikapi pemberitahuan tersebut, Direktur Keuangan PT Bank Panin Ahmad Hidayat memberikan kuasa pada VL yang menjabat selaku Komisaris Panin Investment untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.
Adapun susunan dari tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yaitu Wawan Ridwan selaku supervisor, Alfred Simanjutak selaku ketua tim pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.
Pada Juli 2018, VL menemui empat orang itu di Gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar.
VL menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa "fee" sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.
Kemudian, Yulmanizar melaporkan tawaran VL tersebut kepada Wawan dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi kepada Angin agar keinginan VL itu bisa segera ditindaklanjuti.
KPK menduga Angin menyetujui dan memerintahkan Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengkondisikan SKP PT Bank Panin sesuai permintaan VL.
Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan di awal oleh VL baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan.
Sedangkan AS sebagai kuasa dari PT JB ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Kemudian, AS meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang "fee" sebesar Rp50 miliar. Wawan dan Dadan lalu melaporkan permintaan AS pada Angin dan langsung disetujui Angin.
Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
KPK mengungkapkan dari komitmen AS sebesar Rp50 miliar yang direalisasikan hanya Rp40 miliar.
Dengan pembagian, yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di Gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan sebagai perwakilan dari Angin, Dadan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK rampungkan penyidikan dua tersangka suap pemeriksaan pajak