Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, hingga kini belum mendapatkan surat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, terkait penahanan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Ir.Haruna Hamal, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan empat kapal motor.

"Penahanan terdakwa Kadis DKP Haruna Hamal memang mengejutkan. Pasca penahanan yang dilakukan oleh PN Mamuju pada Senin (10/12), hingga kini belum ada surat resmi, sehingga kami belum bisa mengambil tindakan untuk mengisi jabatan pelaksana tugas harian kepala DKP Sulbar,"kata Wakil Gubernur Sulbar, Ir.H.Aladin S Mengga di Mamuju, Selasa.

Meski demikian kata dia, upaya penempatan pejabat baru tetap disiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh terdakwa.

"Kami belum bisa mengambil kesimpulan untuk mengisi jabatan kepala DKP. Kita tunggu dulu apa yang menjadi petunjuk gubernur yang saat ini masih berada di Jakarta,"katanya.

Terhadap kasus itu kata Wagub, upaya perlindungan hukum tetap dilakukan dengan mendorong tim pengacara yang selama ini mendampingi terdakwa untuk mengajukan permohonan penangguhan atau dimohonkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

"Saya rasa upaya penangguhan bisa dilaksanakan. Apalagi, selama ini terdakwa cukup koperatif untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan,"ungkapnya.

Apalagi kata dia, saat ini pemprov Sulbar telah melaksanakan tahap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 dan yang lebih penting proses pembangunan proyek pelabuhan perikanan nusantara (PPN) di Palipi, Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, tengah berlangsung.

"Proyek pembangunan PPN di Palipi bernilai milyaran rupiah. Kita khawatir, penahanan kadis DKP Sulbar, mempengaruhi proyek bernilai milyaran menjadi tidak optimal,"ungkap Wagub.

Aladin juga berpendapat, kasus pengadaan empat unit kapal motor jenis fiber ini sebetulnya telah mendapat penilaian dari BPKP terkait kerugian negara yang ditimbulkan.

"Hasil penilaian BPKP maupun BPK menyampaikan bahwa kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara. Hanya saja, ada kesalahan dalam mengambil kebijakan pelaksanaan proyek tersebut,"ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PN Mamuju, Osmar Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap terdakwa perlu dilakukan karena dilihat dari sisi perbuatan yang dilakukan tiga terdakwa yang diduga melakukan tindakan korupsi.

Osmar menyampaikan, tiga terdakwa yang dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju kelas II B Mamuju ini masing-masing Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Haruna Hamal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muh.Jufri selaku PPTK dan Andi Sultang selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Ia menuturkan, pada kontrak kerja proyek tersebut telah tercantum dikerjakan mulai 9 Agustus hingga 6 Desember 2011. Namun, hingga batas akhir kontrak proyek ini ternyata baru 35 persen pelaksanaan kegiatan.

"Patut ditengarai ada kerugian negara karena dananya telah cair 100 persen sedangkan kegiatan fisik saat itu mencapai angka 35 persen,"ujarnya.

Penahanan tiga terdakwa ini kata dia, untuk memudahkan proses persidangan karena bila dibiarkan bebas maka dikhawatirkan akan memperlambat proses persidangan. (T.KR-ACO/M009) 

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024