Makassar (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Selatan mensosialisasikan Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam pada pengurus dan manajemen koperasi di Sulsel untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Pentingnya menyosialisasikan penerbitan izin ini untuk meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat terkhusus untuk para anggotanya, juga mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop dan UKM Sulsel, Hj Erniwaty Tamrin di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, Pemprov Sulsel perlu membangkitkan lagi koperasi-koperasi yang semula hanya memiliki satu peranan saja, misalnya koperasi pertanian untuk menambah peran dalam membantu anggotanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis kepada 50 orang peserta yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi primer provinsi.

Selanjutnya, jajaran Dinskop dan UKM Sulsel di kabupaten/kota juga melanjutkan sosialisasi dan Bimtek kepada pengurus koperasi di daerah.

Menurut Erniwaty, koperasi perlu memperkokoh kedudukannya sebagai wadah untuk menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

"Sehingga ke depan koperasi mampu berperan menjalankan usaha yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh," katanya.

Dia mengatakan, apalagi disadari bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) sebagai salah satu lembaga usaha dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan, sehingga harus tumbuh dan mengakar kuat.

"KSP dan USP ini masih menjadi usaha primadona di tengah masyarakat, khusus yang jauh dari jangkauan layanan perbankan, misalnya di pelosok desa dan pesisir,” katanya.

Adapun jumlah koperasi di Sulsel yang masih aktif berdasarkan data BPS pada 2021 sebanyak 4.535 unit atau menurun dibandingkan jumlah koperasi pada 2020 yang masih terdapat sebanyak 5.057 unit.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024