Kuala Lumpur (ANTARA) - Tidak ada partai yang berhasil memperoleh lebih dari 50 persen kursi yang diperebutkan di Parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) ke-15 Malaysia, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia Abdul Ghani Salleh di Putrajaya, Minggu.
Hingga pukul 04.30 waktu setempat, ia mengatakan keputusan yang diperoleh oleh calon-calon legislatif yang mewakili partai politik (parpol) dan Bebas yakni Pakatan Harapan (PH) mendapat 76 kursi di parlemen, Perikatan Nasional (PN) 51 kursi, Barisan Nasional (BN) 30 kursi, Gabungan Partai Sarawak (GPS) 22 kursi, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) 22 kursi, Partai Gabungan Rakyat Sabah (GRS) enam kursi, Partai Tindakan Demokratik (DAP) lima kursi, Partai Warisan tiga kursi, Ikatan Demokratik Rakyat Malaysia (MUDA) satu kursi, Partai Bangsa Malaysia (PBM) satu kursi, dan Bebas dua kursi.
Sehingga jumlah keseluruhan menjadi 219 kursi, kata Abdul Ghani.
Ia mengatakan terdapat tiga kursi dalam Pemilu ke-15 Malaysia yang tidak dapat diumumkan kali ini yaitu Parlemen P 107 Padang Serai karena salah seorang calon legislatif meninggal dunia, P 168 Kota Marudu karena masalah cuaca, serta P 220 Baram karena tidak dapat mengadakan Pemilu juga disebabkan masalah cuaca.
“Berdasarkan keputusan yang diperoleh tersebut, tidak ada partai mana pun yang berhasil memperoleh mayoritas melebihi 50 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan,” kata Abdul Ghani.
Ia mengatakan 100 persen pemungutan suara untuk DPR adalah 73,89 persen tanpa pengecualian tiga parlemen yang tidak dapat diputuskan tadi.
Sedangkan keputusan untuk 41 kursi Dewan Negeri Pahang yang telah diperebutkan partai politik dan non-partai dalam Pemilu ke-15, ia mengatakan, adalah PN mendapat 17 kursi, BN 16 kursi, PH delapan kursi. Ada satu kursi tidak dapat diumumkan yakni N 42 Tioman sebab kematian salah seorang calon legislatif.
Dengan keputusan tersebut maka ia mengatakan tidak ada partai yang menang mayoritas lebih dari 50 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan, karena 100 persen untuk pemilihan Negeri Pahang mencapai 70,48 persen.
Sementara itu, keputusan Pemilu ke-15 untuk kursi dewan di Negeri Perak, ia mengatakan untuk 59 kursi yang dipertandingkan oleh calon parpol dan non-parpol yakni PN mendapat 26 kursi, PH 24 kursi, BN sembilan kursi.
Berdasarkan keputusan tersebut ia mengatakan juga tidak ada partai manapun yang secara mayoritas mendapatkan kursi lebih dari 50 persen kursi yang dipertandingkan. Jumlah 100 persen untuk pemilihan Negeri Perak adalah 66,71 persen.
Masyarakat Malaysia telah melaksanakan Pemilu atau Pilihan Raya Umum ke-15 (PRU 15) pada Sabtu (19/11), guna menentukan pemerintahan lima tahun ke depan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tidak ada partai peroleh mayoritas kursi di Pemilu ke-15 Malaysia
Hingga pukul 04.30 waktu setempat, ia mengatakan keputusan yang diperoleh oleh calon-calon legislatif yang mewakili partai politik (parpol) dan Bebas yakni Pakatan Harapan (PH) mendapat 76 kursi di parlemen, Perikatan Nasional (PN) 51 kursi, Barisan Nasional (BN) 30 kursi, Gabungan Partai Sarawak (GPS) 22 kursi, Partai Islam Se-Malaysia (PAS) 22 kursi, Partai Gabungan Rakyat Sabah (GRS) enam kursi, Partai Tindakan Demokratik (DAP) lima kursi, Partai Warisan tiga kursi, Ikatan Demokratik Rakyat Malaysia (MUDA) satu kursi, Partai Bangsa Malaysia (PBM) satu kursi, dan Bebas dua kursi.
Sehingga jumlah keseluruhan menjadi 219 kursi, kata Abdul Ghani.
Ia mengatakan terdapat tiga kursi dalam Pemilu ke-15 Malaysia yang tidak dapat diumumkan kali ini yaitu Parlemen P 107 Padang Serai karena salah seorang calon legislatif meninggal dunia, P 168 Kota Marudu karena masalah cuaca, serta P 220 Baram karena tidak dapat mengadakan Pemilu juga disebabkan masalah cuaca.
“Berdasarkan keputusan yang diperoleh tersebut, tidak ada partai mana pun yang berhasil memperoleh mayoritas melebihi 50 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan,” kata Abdul Ghani.
Ia mengatakan 100 persen pemungutan suara untuk DPR adalah 73,89 persen tanpa pengecualian tiga parlemen yang tidak dapat diputuskan tadi.
Sedangkan keputusan untuk 41 kursi Dewan Negeri Pahang yang telah diperebutkan partai politik dan non-partai dalam Pemilu ke-15, ia mengatakan, adalah PN mendapat 17 kursi, BN 16 kursi, PH delapan kursi. Ada satu kursi tidak dapat diumumkan yakni N 42 Tioman sebab kematian salah seorang calon legislatif.
Dengan keputusan tersebut maka ia mengatakan tidak ada partai yang menang mayoritas lebih dari 50 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan, karena 100 persen untuk pemilihan Negeri Pahang mencapai 70,48 persen.
Sementara itu, keputusan Pemilu ke-15 untuk kursi dewan di Negeri Perak, ia mengatakan untuk 59 kursi yang dipertandingkan oleh calon parpol dan non-parpol yakni PN mendapat 26 kursi, PH 24 kursi, BN sembilan kursi.
Berdasarkan keputusan tersebut ia mengatakan juga tidak ada partai manapun yang secara mayoritas mendapatkan kursi lebih dari 50 persen kursi yang dipertandingkan. Jumlah 100 persen untuk pemilihan Negeri Perak adalah 66,71 persen.
Masyarakat Malaysia telah melaksanakan Pemilu atau Pilihan Raya Umum ke-15 (PRU 15) pada Sabtu (19/11), guna menentukan pemerintahan lima tahun ke depan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tidak ada partai peroleh mayoritas kursi di Pemilu ke-15 Malaysia