Kupang (ANTARA Sulsel) - Pemangku adat Kerajaan Amfoang, Robby G.J Manoh, mengancam mengerahkan masyarakatnya untuk berperang melawan warga Timor Leste (Tilos) yang saat ini mengarap lahan seluas 1.069 hektar di Desa Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NT).

"Apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah untuk meyelesaikan persoalan perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste, kami segera nyatakan perang melawan mereka," katanya di Kupang, Jumat.

Menurut dia, masalah perbatasan di Desa Naktuka antara Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) mencuat sejak jajak pendapat tahun 1999. Kedua negara telah melakukan berbagai langkah diplomasi untuk menyelesaikan masalah termasuk pertemuan dua delegasi di Jakarta pada 16-17 April 2003.

Saat itu, kata dia, pihak Indonesia lewat pemangku adat Kerajaan Amfoang dan pemerintah Provinsi NTT terlibat dalam perundingan yang kemudian menyepakati bahwa batas antara Kerajaan Amfoang dengan Kerajaan Ambenu di Timor Leste adalah batas negara yang sudah ada patok.

"Kalau kesepakatan ini dilanggar, maka kami tidak menempuh upaya runding lagi, tetapi langsung menyatakan perang melawan mereka," tegasnya.

Diia mengatakan, batas Kerajan Amfoang dengan Kerajaan Ambenu di Oekusi, Timor Leste, berada di Kali Noebesi dan bukan di Nonomna seperti yang diakui oleh pemerintah Timor Leste.

"Batas- batas kerajaan itu diakui oleh pihak Timor Leste. Namun dalam pertemuan kedua belah pihak masih berbeda paham soal batas di Desa Taktuka, karena itu tidak boleh ada aktivitas di daerah itu hingga ada penyelesaian," katanya.

Kenyataannya, kata dia, sejak tahun 2006 lalu ratusan warga Timor Leste menggarap lahan seluas 1069 hektar itu. "Saya sebagai pemangku adat Kerajaan Amfoang akan berperang dengan warga Timor Leste apabila pemerintah tidak secepatnya menyelesaikan persoalan ini," katanya dengan nada tegas.

Dia menjelaskan, perjanjiaan antara Kerajaan Amfoang dengan Kerajaan Ambenu Oekusi Timor Leste pada tahun 1859, 1893 dan 1904 mengakui batas wilayah antara kedua kerajaan itu ada di Kali Noebesi dan bukan di Nonomna.

Dia berharap pemerintah melakukan perundingan dengan pihak Timor Leste dan harus melibatkan pihak pemangku adat Kerajaan Amfoang.

Ia mengatakan, desa Taktuka merupakan bagian dari hak ulayat Kerajaan Amfoang sampai sekarang. Karena baik di Kali Noebesi di wilayah Oepoli maupun di muara sungai di tepi pantai sekitar Pulau Batek masih ada pilar.

"Kalau mau kita menang, Indonesia harus melibatkan kami dalam perundingan. Karena pada perundingan tahun 2003 lalu saya sebagai juru bicara mewakili pemangku adat Kerajaan Amfoang dan apa yang saya sampaikan mengenai batas, diakui oleh pihak Timor Leste," katanya.

(T.PSO-084/K006)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024