Ambon (ANTARA News) - Izin pinjam pakai kawssan pada lokasi penambangan emas Gunung Botak, Kecamatan Wamsait, Kabupaten Buru sampai saat ini belum bisa diproses ke Kementerian Kehutanan akibat ketidakseriusan Pemkab Buru.

"Sejak tambang emas Gunung Botak dieksploitasi tahun lalu, kami telah mengirimkan tim khusus ke sana untuk mengidentifikasi lokasi penambangan ini sebenarnya di posisi mana, dan ternyata terletak di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi," kata Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Adzam Banjar di Ambon, Selasa.

Penjelasan Banjar disampaikan dalam rapat Badan Legislatif DPRD Maluku dipimpin Luthfi Sanaky yang membahas proses penyelesaian Ranperda RT-RW dengan pihak eksekutif.

Ia mengatakan, Dishut Maluku telah membuat tuntunan atau acuan kepada Dishut Kabupaten Buru dan tembusannya disampaikan ke Bupati, Kapolres, DPRD setempat dan  Gubernur Maluku.

Mengingat letak lokasi penambangan ada dalam kawasan hutan konversi, perlu diusulkan pinjam pakai kawasan.

Namun sebelum mengusulkan pinjam pakai kawasan ke Kementerian Kehutanan, harus ada pembentukan atau penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh Kemeterian ESDM dan dilanjutkan dengan penetapan izin pertambangan rakyat (IPR) dari bupati.

"Kalau ada IPR, maka sudah jelas siapa akan menjadi subjek penanggun jawab eksploitasi bila terjadi persoalan atau dampak dari aktivitas penambangan dan di mana objek kegiatannya," katanya.

Sebaliknya bila tidak ada perizinan sepeti ini, maka subjek dan objeknya tidak jelas sehingga WPR dan IPR  merupakan persyaratan teknis maupun adminisratif dan prosedur sudah disampaikan ke Dishut Kabupaten Buru dan diteruskan ke bupati, namun sampai sekarang tidak ada reaksi apa pun.

"Kami sudah pernah melakukan rapat koordinasi dengan bupati dan Dishut Kabupaten Buru serta meminta agar lebih bersikap konsisten, konsekuen serta tidak ada konflik kepentingan untuk menangani masalah Gunung Botak, tetapi mereka tetap bersikap diam," ujarnya.

Kadishut Kabupaten Buru sendiri yang hadir dalam pertemuan itu mengakui tidak bisa bertindak apa-apa.
(T.D008/E005)

   

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024