Makassar (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, memusnahkan seratusan barang terlarang yang disita dari narapidana hasil pengeledahan sejak periode Juli hingga awal Desember 2022.

"Barang sitaan ini harus dimusnahkan agar tidak bertumpuk ataupun disalahgunakan," ujar Kepala Rutan Makassar Moch Muhidin saat memimpin apel dirangkaikan pemusnahan barang sitaan di halaman Rutan setempat, Senin. 

Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja sama dari petugas yang telah bersama-sama melakukan penggeledahan sesuai program Zero Handphone, Pungutan Liar dan Narkona (Halinar). 

Muhidin juga mendukung penuh kinerja tim Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan Makassar agar semakin optimal dalam mencegah beredarnya barang terlarang di dalam rumah pembinaan masyarakat. 

"Semua pegawai saya minta berkontribusi melaksanakan tugas dan pengawasan untuk mewujudkan tujuan bersama sesuai dengan aturan berlaku. Mari wujudkan Rutan Makassar Zero Halinar,” ungkapnya.

Ia menekankan barang sitaan yang di musnahkan tersebut tentu akan menjadi bahan evaluasi dan meminta petugas lebih ketat memeriksa badan para pengunjung serta barang bawaan untuk pencegahan, jangan sampai menyelundupkan barang yang dilarang digunakan dalam Rutan. 

"Harus betul-betul teliti, jangan sungkan-sungkan melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan. Jangan merasa tidak enak, baik kepada pengunjung maupun petugas, meski ada ikatan emosional," tuturnya menegaskan. 

Muhidin juga akan memberikan penghargaan serta hadiah uang tunai bagi siapapun petugas yang berhasil menemukan barang terlarang berupa Narkotika dan obat terlarang lainnya. 

“Saya sudah umumkan, bagi petugas yang berhasil menemukan obat terlarang masuk maupun keluar dari Rutan, saya kasih ccash Rp 1 juta. Tap,i sayangnya sampai hari ini belum ada yang menemukan," paparnya menekankan.

Pemusnahan barang sitaan tersebut sebanyak tiga kardus berupa seratusan ponsel, kabel listrik, alat elektronik, serta barang lainnya yang dilarang digunakan dengannya cara dibakar hingga hancur. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024