Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan mengasuransikan 5.200 warganya yang masuk kategori pekerja rentan seperti nelayan, petambak, dan petani ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep Andi Irfan melalui keterangannya di Makassar, Rabu, mengatakan pekerja rentan diasuransikan pada BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Mengasuransikan pekerja rentan ini sesuai dengan visi dan misi bupati yakni memberikan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja maupun kematian bagi pekerja rentan," ujarnya.

Andi Irfan mengatakan mengasuransikan pekerja rentan tidak akan berhenti di 5.200 pekerja itu, melainkan akan melanjutkannya di tahun berikutnya.

"Kita sesuaikan anggaran, kalau anggaran cukup kita cover semua. Dan Alhamdulillah, tahun depan kita juga dibantu desa dan kelurahan yang mewajibkan mengasuransikan 100 pekerja rentan," tambahnya.

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Desriani menjelaskan, untuk program BPJS Ketenagakerjaan "Silessureng MYL" dilindungi dua program, kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Silessureng dalam bahasa Bugis diartikan sebagai saudara dari satu rahim atau saudara dekat sementara MYL merupakan singkatan dari  Muhammad Yusran Lalogau, nama Bupati Pangkep.

Untuk jaminan kecelakaan kerja, kata dia, apabila misalnya pekerja yang telah didaftarkan sebagai peserta dan mengalami musibah kecelakaan kerja setelah keluar dari rumahnya, maka berhak mendapatkan santunan.

"Untuk jaminan kematian, apabila yang bersangkutan meninggal dunia tidak melihat sebabnya apapun itu sudah termasuk perlindungan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan atau didaftarkan sebagai pekerja rentan Silessureng MYL," katanya.


 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024