Makassar (ANTARA) - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel sekaligus mantan Bupati Pinrang dua periode Andi Aslam Patonangi ditunjuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel menggantikan Abdul Hayat Gani yang resmi diberhentikan.
"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh)," kata Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi di Makassar, Rabu.
Andi Aslam Patonangi memang masih berstatus selaku Aparatur Sipil Negara, setelah menjabat sebagai Bupati Pinrang periode 2009 - 2014 Aslam berstatus cuti di luar tanggungan negara dimana pada periode tersebut, ASN yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung masih diperbolehkan kembali ke lingkungan ASN setelah periode jabatan selaku Kepala Daerah telah selesai.
Baca juga: Presiden Jokowi teken pemberhentian Sekprov Sulsel
Setelah dua periode memimpin Pinrang pada 2009-2014 dan 2015-2019, Aslam kemudian dialihkan status kepegawaiannya menjadi ASN Provinsi Sulawesi selatan dan akhirnya dipercaya untuk menduduki jabatan selaku Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Selanjutnya Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel. Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Bupati Pinrang Jabat Plh Sekda Sulsel
"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh)," kata Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi di Makassar, Rabu.
Andi Aslam Patonangi memang masih berstatus selaku Aparatur Sipil Negara, setelah menjabat sebagai Bupati Pinrang periode 2009 - 2014 Aslam berstatus cuti di luar tanggungan negara dimana pada periode tersebut, ASN yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung masih diperbolehkan kembali ke lingkungan ASN setelah periode jabatan selaku Kepala Daerah telah selesai.
Baca juga: Presiden Jokowi teken pemberhentian Sekprov Sulsel
Setelah dua periode memimpin Pinrang pada 2009-2014 dan 2015-2019, Aslam kemudian dialihkan status kepegawaiannya menjadi ASN Provinsi Sulawesi selatan dan akhirnya dipercaya untuk menduduki jabatan selaku Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Selanjutnya Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel. Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden," katanya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Bupati Pinrang Jabat Plh Sekda Sulsel