Makassar (ANTARA News) - Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo tahun anggaran 2011 sebesar Rp7 miliar, batal diperiksa karena sedang sakit.

"Harusnya tersangka kami periksa hari ini, tetapi kembali batal setelah ada pemberitahuan dari pengacaranya kalau Pak Wali Kota sedang sakit, jadi kami tunda untuk sementara," tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap wali kota untuk kesekian kalinya harus tertunda, apalagi pihak penyidik baru sekali melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pada pemeriksaan pertama, penyidik mengaku jika semua pembelaan dihadapan jaksa itu tidak disertai dengan bukti-bukti berupa dokumen karena hanya melakukan pembelaan secara lisan.

Maka dari itu, pihak penyidik mengagendakan pemeriksaan lanjutan dengan meminta kepada tersangka untuk menunjukkan bukti-bukti, namun hingga saat ini, tersangka belum bisa menghadiri panggilan penyidik.

"Kalau hari ini tidak bisa, Insya Allah hari Jumat kondisi beliau sudah memungkinkan karena kami kembali menjadwalkan pemeriksaan itu pada Jumat ini," katanya.

Sebelumnya, Rabu (9/1) penyidik Kejati Sulselbar menetapkan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp5,31 miliar dari total Rp7,6 miliar.

"Penetapan wali kota menjadi tersangka setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti karena kami juga tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat," ujarnya.

Penetapan wali kota menjadi tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka dimana dua pejabat sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan diperhadapkan pada meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.

Kedua pejabat atau bawahan dari wali kota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan wali kota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya," katanya.

Diungkapkannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini diendus dengan berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng senilai Rp5,3 miliar dari total Rp7,6 miliar total dana. (Editor : Fredrich C.Kuen)

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024