Makassar (ANTARA) - Organisasi Persatuan Kusta Perjuangan Sulawesi Selatan (PKP-SS) mendorong pemenuhan lapangan pekerjaan bagi Orang Yang Pernah Menderita Kusta (OPYM) untuk dapat diakomodir perusahaan daerah maupun perusahaan swasta melalui Momerandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman di Kota Makassar.
"Sudah ada MoU yang memperkuat kita. Walaupun ada stigma, kami tidak ingin ada teman-teman yang diberhentikan karena pernah menderita terinfeksi kusta, walaupun sudah sembuh," kata Sekretaris PKP-SS Mursalim di Makassar, Sabtu.
Ia menuturkan, pihaknya telah menandatangani MoU bersama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (eks BLK), Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, PKP-SS serta Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar, Jumat (30/12)
terkait perlakuan dan layanan khusus bagi pencari kerja disabilitas utamanya OYPMK.
MoU Kerja sama yang dimaksud untuk memberi layanan, khusus bagi OYPMK mulai dari akses pelatihan dari BLK dan menghubungkan dengan pemberi kerja atau perusahaan swasta maupun Perusda Parkir Pemkot Makassar.
Data anggota awalnya, sebanyak 40 orang penyintas kusta tersebar di tiga kecamatan, namun terus berkurang karena adanya self Stigma sehingga menghindar dan menjauh ketika diberikan pendampingan.
Meski demikian, sejauh ini sudah ada 18 orang yang telah sembuh diterima bekerja, 16 orang bekerja sebagai mitra (Jukir) di PD Parkir, dan satu di manajemen, serta satu lainnya di RSUD Tajuddin Chalid Makassar.
"Kami berharap, MoU itu bisa mengakomodir anggota secara lebih luas untuk pekerjaan dan menghilangkan stigma atas penyakit kusta, karena itu hanya kuman dan bisa disembuhkan serta bisa hidup normal seperti orang biasa pada umumnya. Jadi, tidak ada alasan tidak diterima," harap dia.
Koordinator Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Makassar Abdul Rahman, menyatakan semua pihak punya peran dalam memenuhi tenaga kerja inklusif. Bahkan mereka sudah diakomodir PD Parkir.
"Mitra PD Parkir Kota Makassar sudah mempekerjakan teman difabel tuli, juga orang yang pernah menderita kusta. Kita berharap kerja sama empat institusi itu menjadi role model bagi perusahaan lainnya," papar pria disapa akrab Gusdur ini.
Dikonfitmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan, pihaknya telah melakukan MoU dengan pihak terkait sebagai bentuk komitmen Pemkot Makassar untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, dalam aturan pemenuhan untuk tenaga kerja bagi penyandang disabilitas untuk BUMN, BUMD maupun Perusda disyaratkan dua persen dan perusahaan swasta satu persen.
"Diharapkan dengan adanya MoU ini maka pihak pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas melakukan pemetaan untuk menginventarisasi data-data penyandang disabilitas yang punya kemampuan yang bisa terserap nanti di dunia kerja dalam hal ini PD Parkir," kata mantan Kepala Disdukcapil Makassar ini.
MoU tersebut tambah Nielma, sebagai payung hukum, yang masih akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Dan nanti dikonsolidasi di Unit Layanan Rehabilitasi dan Unit Layanan Disabilitas, untuk mengkoordinasikan semua organisasi penyandung disabilitas, termasuk yang pernah menderita usta.
"Sudah ada MoU yang memperkuat kita. Walaupun ada stigma, kami tidak ingin ada teman-teman yang diberhentikan karena pernah menderita terinfeksi kusta, walaupun sudah sembuh," kata Sekretaris PKP-SS Mursalim di Makassar, Sabtu.
Ia menuturkan, pihaknya telah menandatangani MoU bersama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (eks BLK), Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, PKP-SS serta Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar, Jumat (30/12)
terkait perlakuan dan layanan khusus bagi pencari kerja disabilitas utamanya OYPMK.
MoU Kerja sama yang dimaksud untuk memberi layanan, khusus bagi OYPMK mulai dari akses pelatihan dari BLK dan menghubungkan dengan pemberi kerja atau perusahaan swasta maupun Perusda Parkir Pemkot Makassar.
Data anggota awalnya, sebanyak 40 orang penyintas kusta tersebar di tiga kecamatan, namun terus berkurang karena adanya self Stigma sehingga menghindar dan menjauh ketika diberikan pendampingan.
Meski demikian, sejauh ini sudah ada 18 orang yang telah sembuh diterima bekerja, 16 orang bekerja sebagai mitra (Jukir) di PD Parkir, dan satu di manajemen, serta satu lainnya di RSUD Tajuddin Chalid Makassar.
"Kami berharap, MoU itu bisa mengakomodir anggota secara lebih luas untuk pekerjaan dan menghilangkan stigma atas penyakit kusta, karena itu hanya kuman dan bisa disembuhkan serta bisa hidup normal seperti orang biasa pada umumnya. Jadi, tidak ada alasan tidak diterima," harap dia.
Koordinator Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Makassar Abdul Rahman, menyatakan semua pihak punya peran dalam memenuhi tenaga kerja inklusif. Bahkan mereka sudah diakomodir PD Parkir.
"Mitra PD Parkir Kota Makassar sudah mempekerjakan teman difabel tuli, juga orang yang pernah menderita kusta. Kita berharap kerja sama empat institusi itu menjadi role model bagi perusahaan lainnya," papar pria disapa akrab Gusdur ini.
Dikonfitmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan, pihaknya telah melakukan MoU dengan pihak terkait sebagai bentuk komitmen Pemkot Makassar untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, dalam aturan pemenuhan untuk tenaga kerja bagi penyandang disabilitas untuk BUMN, BUMD maupun Perusda disyaratkan dua persen dan perusahaan swasta satu persen.
"Diharapkan dengan adanya MoU ini maka pihak pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas melakukan pemetaan untuk menginventarisasi data-data penyandang disabilitas yang punya kemampuan yang bisa terserap nanti di dunia kerja dalam hal ini PD Parkir," kata mantan Kepala Disdukcapil Makassar ini.
MoU tersebut tambah Nielma, sebagai payung hukum, yang masih akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). "Dan nanti dikonsolidasi di Unit Layanan Rehabilitasi dan Unit Layanan Disabilitas, untuk mengkoordinasikan semua organisasi penyandung disabilitas, termasuk yang pernah menderita usta.