Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendeklarasikan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Hasil rapat Pokja RZWP3K Provinsi Sulbar telah menyepakati akan menindaklanjuti dan mendeklarasikan dokumen RZWP3K pada Kamis (12/1)," kata Asisten II Bidang Ekbang Sekretariat Provinsi Sulbar Yakub F Solon, di Mamuju, Selasa.

Ia menyampaikan, RZWP3K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.

Kemudian lanjutnya, RZWP3K sebagai arahan pembangunan yang dilegalkan ke dalam peraturan daerah.

"Legalisasi RZWP3K ke dalam peraturan daerah merupakan amanah dari Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," terang Yakub.

Sehingga lanjut Yakub, upaya tindak lanjut penyusunan RZWP3K perlu menjadi fokus pemerintah provinsi, agar kepastian dan legalitas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-kecil segera tercipta sehingga rencana investasi, infrastruktur dan lainnya menjadi jelas secara hukum.

"Rapat Pokja RZWP3K tidak hanya sebagai bentuk deklarasi saja, melainkan pelaksanaan di lapangan nantinya hal yang paling utama, demi kemajuan dan kepentingan masyarakat Sulbar," jelas Yakub.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar Khaeruddin Anas menyampaikan, penetapan rencana zonasi dimaksudkan untuk memelihara keberlanjutan sumber daya pesisir dalam jangka panjang.

Juga tambah Khaeruddin Anas, mengeliminir berbagai faktor tekanan terhadap ekosistem pesisir akibat kegiatan yang tidak sesuai (incompatible).

"Inti dari hasil rapat ialah keterkaitan dengan ruang yang bertambah akibat perubahan garis pantai yang lebih luas. Garis pantai Sulbar saat ini bertambah menjadi sangat luas yang sebelumnya mencapai 617,5 kilometer menjadi 663 kilometer," beber Khaeruddin Anas.

Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lanjutnya, dilakukan agar dapat mengharmonisasikan kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta memperhatikan karakteristik dan keunikan wilayah tersebut.

"Langkah ini dilakukan dalam rangka percepatan dan kelanjutannya akan dideklarasikan pada hari Kamis dan dilanjutkan kembali kepada Kementerian dan dibentuklah perundang-undangan, demi mendapatkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan," terang Khaeruddin Anas.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024