Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengancam dan siap mencabut izin usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika terbukti melanggar aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Luwu Utara, Hadijah, Sabtu mengingatkan bahwa selain sanksi ringan, sanksi paling berat akan diberikan.

"Jika SPBU melanggar, tentunya tidak akan mendapatkan kuota BBM (solar dan pertalite), sampai kepada pencabutan izin operasi," katanya melalui dari keterangannya di Makassar.

Hadijah mengimbau pihak SPBU untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, di antaranya SPBU dilarang mengisi mobil secara berulang-ulang dalam sehari, tidak mengisi motor dan mobil yang dimodifikasi, termasuk tidak diperbolehkannya SPBU melakukan pengisian BBM melalui jerigen tanpa rekomendasi.

"Jika kami temukan, kami akan berikan sanksi tingan, berupa surat teguran kepada SPBU yang melanggar, dan kami akan teruskan ke Pertamina,” ujar

Adapun jatah kuota untuk BBM jenis Pertalite adalah 16 ton (16.000 liter) per hari per SPBU. Sementara untuk BBM jenis Solar 8 ton (8.000 liter) per hari per SPBU.

Sehari sebelumnya, pihak DP2KUKM bersama TNI-Polri serta sejumlah Perangkat Daerah terkait lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU, dalam rangka mengantisipasi kelangkaan BBM.

Sidak dilakukan di tiga SPBU, yaitu masing-masing SPBU Bungadidi Kecamatan Tanalili, SPBU Kecamatan Bonebone, dan SPBU Kecamatan Sukamaju. SPBU pertama yang disidak adalah SPBU Tanalili, kemudian SPBU Bonebone, disusul terakhir SPBU Sukamaju.

“Kami turun ini untuk memantau kepastian ketersediaan BBM di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Tanalili, Bonebone dan Sukamaju,” kata Hadijah.

Sidak penyaluran dan pendistribusian BBM kali ini juga untuk menertibkan penjual BBM eceran yang ada di sekitar SPBU.

Dari pantauan Tim Sidak Pemda Lutra di tiga SPBU tersebut, tak satu pun penjual BBM eceran yang menjual. Tentu ini kabar baik, karena aturan yang telah dikeluarkan, dapat dijalankan dengan baik.

Rencananya, Dinas P2KUKM akan mengundang BSM-Pertamina, SPBU, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pertemuan dalam rangka membahas semua permasalahan yang terjadi. Rapat tersebut nantinya diharapkan lahir solusi atas permasalahan yang ada.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024