Makassar (ANTARA) - Sebanyak 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Sulawesi Selatan melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 dirangkaikan rapat evaluasi pelaksanaan bantuan di  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

"Pemerintahan saat ini ikut berperan dalam membantu masyarakat yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak pada acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/1).

30 OBH tersebut terdiri dari dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi A, empat LBH terakreditasi B, dan 24 terakreditasi C.

Liberti berharap dengan adanya penandatanganan ini dapat meningkatkan pelayanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan OBH lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum di dalam perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum.
  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak memberikan sambutan pada Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 oleh 30 Organisasi Bantuan Hukum di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (16/1/2023). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulsel
"Pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan dari pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. UUD 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan bantuan hukum tahun 2022, Liberti Sitinjak mengapresiasi kinerja OBH yang telah memberikan kontribusi positif dalam  penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel sehingga meraih peringkat pertama penyerapan anggaran Kanwil se-Indonesia.

“Saya setiap bulan melakukan evaluasi serapan anggaran, bahkan di 2022 lalu telah dilakukan adendum. Ini adalah bagian bagaimana kami selaku stakeholder mampu mendukung OBH dalam menyalurkan bantuan Hukum tepat waktu,” tambah Liberti.

Secara khusus Liberti sampaikan, pada tahun 2022,  pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp. 2.173.776.000 dengan total penyerapan 99,79 persen, dan telah dilakukan penanganan litigasi sebanyak 598 perkara dan pelaksanaan non litigasi 291 kegiatan.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kepala Bidang Hukum Andi Haris,  Pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan para Direktur OBH terakreditasi.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024