Mamuju (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) merekrut sebanyak 648 orang anggota Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).

Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, di Mamuju, Selasa (17/1) mengatakan, Bawaslu Sulbar telah melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan rekruitmen PKD yang berlangsung di enam Kabupaten di Sulbar.

Ia mengatakan, masa pendaftaran calon anggota PKD dilaksanakan mulai 14 sampai 19 Januari 2022, dan teknis pelaksanaannya akan dilaksanakan Panwaslu tingkat Kecamatan yang ada di wilayah Sulbar.

Menurut dia, sebanyak 648 orang calon PKD direkrut, untuk bertugas pada 575 desa dan 73 kelurahan di Sulbar.

Ia menyampaikan, ketentuan ataupun persyaratan untuk menjadi PKD, diantaranya adalah berusia minimal 21 tahun dan memiliki riwayat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Persyaratan dan ketentuan lainnya adalah bukan merupakan anggota partai politik, atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PKD," katanya.

Ia mengatakan, untuk pendaftar PKD pada pemilu kali ini adalah mereka yang telah berusia minimal 21 tahun, sesuai Undang Undang Pemilu.

"Jika tidak ada pendaftar berusia minimal 21 tahun maka dibolehkan berusia 17 tahun sesuai dengan persetujuan atau rekomendasi dari Bawaslu tingkat kabupaten," katanya.

Ia berharap, pendaftar PKD memiliki kompetensi dalam pengawasan pemilu serta memiliki integritas yang baik serta menjalani fit and proper test.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024